Penyelundup Manusia Asal Indonesia Dihukum di Brisbane
Kompas.com - 25/02/2014, 07:43 WIB
Pengadilan di Brisbane, Australia, menjatuhkan hukuman penjara bagi seorang WNI karena perannya dalam penyelundupan manusia, tetapi kemudian putusannya diubah menjadi hukuman percobaan.