Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viktor Yanukovych Didakwa Melakukan Pembunuhan Massal

Kompas.com - 24/02/2014, 17:05 WIB
KIEV, KOMPAS.com — Pemerintah Ukraina, Senin (24/2/2014), menerbitkan perintah penahanan untuk presiden terguling Viktor Yanukovych di saat pemerintahan baru negeri itu menggelar penyelidikan terkait "pembunuhan massal" para pengunjuk rasa pada pekan lalu di Kiev.

"Penyelidikan kasus pembunuhan massal terhadap warga sipil sudah digelar. Yanukovych dan sejumlah pejabat kini masuk daftar buronan," ujar penjabat PM Arsen Avakov lewat akun Facebook-nya.

Langkah itu diambil di saat negara-negara Barat dan Rusia tak menemui kata sepakat terkait krisis Ukraina dan seorang utusan Uni Eropa tengah bersiap menuju Kiev untuk mendukung para pemimpin baru negeri itu untuk "memalingkan wajah" dari Rusia.

Para jaksa baru negeri itu telah membuka penyelidikan kriminal terhadap sejumlah pejabat tinggi, sebagian besar dari mereka bersembunyi sejak Sabtu (22/2/2014).

Para pejabat itu dianggap bertanggung jawab memerintahkan polisi untuk menggunakan para penembak jitu saat menghadapi para pengunjuk rasa di Kiev yang menewaskan hampir 100 orang itu.

Pemerintah Rusia yang selama ini mendukung Yanukovych geram dengan perubahan yang begitu cepat terjadi di Ukraina yang berujung tergulingnya Yanukovych.

Sebagai reaksi, Rusia memanggil pulang duta besarnya di Kiev dan membekukan rencana bantuan dana talangan sebesar 15 juta dollar untuk negeri bekas Uni Soviet itu.

Sementara itu, AS dan Inggris memperingatkan Presiden Vladimir Putin agar tidak mempertimbangkan menggunakan kekerasan untuk mempertahankan pengaruhnya terhadap negeri tetangga yang dianggapnya penting untuk membangun perekomian dan militer untuk "melawan" Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com