Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Batalkan Pemindahan Agama Seorang Anak

Kompas.com - 26/07/2013, 20:06 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Malaysia di negara bagian Kedah, Jumat (26/7/2013), memutusan bahwa memindahkan agama anak ke Islam melanggar konstitusi karena tanpa sepengetahuan ibu anak tersebut.

Keputusan ini menjadi penting karena akan memecahkan masalah yang dihadapi anak-anak dari pasangan Muslim dan non-Muslim yang bercerai, seperti dilaporkan wartawan BBC, Jennifer Pak, dari Kuala Lumpur.

Kasus dalam keputusan di Kedah terkait sepasang suami istri beragama Hindu yang bercerai empat tahun lalu.

Ayahnya kemudian pindah agama menjadi Islam dan diam-diam juga menjadikan anaknya memeluk Islam sehingga mendapat hak mengasuh anak melalui pengadilan agama.

Penasihat hukum mengatakan, cara itu merupakan taktik yang sering ditempuh pria, yang yakin bahwa peluang mereka lebih tinggi untuk mendapat hak mengasuh anak melalui pengadilan Islam dibanding pengadilan sipil.

Keputusan yang menegaskan bahwa hak pemindahan agama tidak sah karena tanpa sepengetahuan ibunya disambut baik pemeluk agama minoritas di Malaysia.

Kelompok agama minoritas di Malaysia merasa mereka mendapat perlakuan yang tidak menguntungkan di negeri itu.

Selama ini kasus-kasus terkait pengasuhan anak dari pasangan yang bercerai memicu semacam persaingan antara pengadilan Islam dan sipil.

Jadi, kasasi kemungkinan akan ditempuh atas keputusan terbaru di Kedah, yang sekaligus memicu kembali ketegangan antar-pemeluk agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com