Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Suaka Setelah Pindah Agama

Kompas.com - 18/11/2009, 16:31 WIB

LONDON, KOMPAS.com — Seorang pria Afganistan, yang tiba di Inggris dalam sebuah jet yang dibajak, memperoleh suaka setelah pindah agama. Pria itu yang namanya tidak disebut itu menggunakan undang-undang hak asasi manusia demi alasan legal untuk mengalahkan Departemen Dalam Negeri Inggris yang hendak mendeportasinya.

Mantan pekerja hotel di Kabul itu mengaku akan dibunuh jika kembali ke negaranya setelah berganti agama. Hal ini berdasarkan hukum syariah. Pria itu merupakan penumpang pesawat Boeing 727 yang dibajak sembilan orang Afganistan pada Februari 2002 dan dipaksa terbang menuju Stansted, Essex, Inggris. Pria berusia 49 tahun dan beranak dua itu pindah agama lima tahun kemudian dan secara teratur pergi ke tempat ibadah dan kelas kitab suci di Hounslow, London barat.

Menurut Daily Mail, Rabu, pengacaranya mengatakan bahwa sebagai seorang yang murtad, dia khawatir akan menghadapi penganiayaan atau bahkan kematian jika kembali ke Afganistan. Pengadilan Banding untuk masalah Suaka dan Imigrasi mengatakan, perpindahannya ke agama lain telah menimbukan permusuhan dari orang Afganistan lain di London yang meludahinya di jalanan.

Dia diancam akan dibunuh oleh dua orang Afganistan yang serumah dengannya dan diperingatkan oleh yang lain bahwa dia akan terbunuh jika dia kembali ke Afganistan.  

Pengacara Departemen Dalam Negeri Inggris berargumen bahwa pria itu harus dapat menjalankan keyakinannya jika dia telah berganti agama dan harus siap menerima risikonya. Namun, hakim mengatakan bahwa pulang ke rumah akan menempatkan pria itu dalam penyiksaan. Tindakan pemulangan ini berarti melanggar artikel 3 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, yang melarang penyiksaan atau kekejaman atau penghukuman.

Para pembajak itu telah dihukum, tetapi kemudian dibebaskan pada tingkat banding. Tahun 2006, mereka diberi diskresi untuk tetap tinggal di Inggris karena Afganistan dinilai "tidak aman".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com