Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Indonesia Divonis Hampir 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan di Australia

Kompas.com - 12/11/2015, 07:49 WIB
CANBERRA, KOMPAS.com — Mahasiswa Indonesia, Billy Tamawiwy, divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Australian Capital Territory (ACT). 

Tamawiwy (23 tahun) dinyatakan bersalah karena memerkosa seorang pria dengan modus membuat akun Facebook wanita palsu untuk mengelabui korban agar mau berhubungan badan dengannya.

Pengadilan Tinggi ACT menyatakan, Billy Tamawiwy bersalah atas enam dakwaan.
 
Dakwaan ini termasuk dua kasus pemerkosaan, tiga penggunaan kereta baki untuk mengancam, dan satu kasus untuk melakukan tindakan keji.
 
Mahasiswa Indonesia ini sendiri sudah mengaku bersalah untuk sejumlah dakwaan yang dijatuhkan kepadanya terkait dengan pengiriman bahan ofensif.
 
Pengadilan mendengar Tamawiwy membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan gambar seorang wanita berambut merah yang ia temukan di Google.
 
Dia kemudian menggunakan akun palsu tersebut untuk mendekati beberapa pemuda, memperkenalkan masalah seks, dan menyarankan melakukan hubungan biseksual.
 
Billy Tamawiwy didakwa karena seorang pria yang mengaku telah ditipu olehnya untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan berhubungan seks dengan wanita di akun Facebook palsu buatannya serta dua dari teman wanitanya.
 
Isu utama dari kasus ini adalah apakah Tamawiwy telah menyesatkan korban dan persetujuan untuk berhubungan seks itu dibantahnya.
 
Tamawiwy ditangkap setelah korban pemerkosaan pergi ke polisi ketika Tamawiwy mengirimkan gambar dari pertemuan mereka kepada saudara pria korban yang berusia lebih muda.
 
Korban lain yang juga ditargetkan Tamawiwy bersaksi di pengadilan bahwaTamawiwy telah mengancam mereka melalui akun palsu ketika mereka berhenti merespons pesan-pesannya.
 
Hakim Richard Refshauge mengatakan di pengadilan bahwa perilaku terdakwa tidak dapat diterima.
 
Tamawiwy dijatuhi hukuman penjara empat tahun 10 bulan.
 
Dia baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada November 2016. Namun, sidang menyatakan, dia akan langsung dideportasi begitu selesai menjalani hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com