Warga Indonesia Divonis Hampir 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan di Australia
Kompas.com - 12/11/2015, 07:49 WIB
Seorang mahasiswa Indonesia dinyatakan bersalah di Australia karena memperkosa seorang pria. Modusnya adalah membuat akun Facebook wanita palsu demi mengelabui korban.