Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Bagian Utah Kembali Pakai Regu Tembak untuk Eksekusi Terpidana Mati

Kompas.com - 24/03/2015, 16:40 WIB
SALT LAKE CITY, KOMPAS.com - Negara bagian Utas resmi menjadi satu-satunya wilayah AS yang kembali menggunakan regu tembak sebagai cara melaksanakan eksekusi hukuman mati setelah Gubernur Gary Herbert menandatangani undang-undang terkait masalah ini, Senin (23/3/2015).

Awal bulan ini, senat negara bagian Utah sudah terlebih dahulu menyepakati undang-undang yang menghidupkan kembali penggunaan regu tembak. Nantinya, regu tembak akan menjalankan tugas mengeksekusi seorang terpidana mati jika eksekusi dengan cara suntikan tak bisa dilaksanakan.

Sebenarnya pada 2004, Utah sudah menyingkirkan pilihan eksekusi mati dengan cara ditembak. Terakhir kali Utah mengeksekusi terpidana mati dengan cara ditembak yaitu pada 2010. Saat itu, sang terpidana yang divonis mati sebelum 2004 secara khusus meminta agar dia dieksekusi dengan cara ditembak.

Bulan depan Mahkamah Agung AS akan mempertimbangkan keabsahan hukuman mati dengan cara disuntik. Cara ini adalah prosedur pelaksanaan hukuman mati paling banyak digunakan di AS namun belakangan menjadi kontroversi.

Pada 2008, pengadilan memutuskan hukuman mati dengan suntikan maut sesuai dengan konstitusi. Namun, keputusan itu diambil sebelum persediaan campuran obat yang digunakan untuk melakukan eksekusi hukuman mati, menipis.

Kondisi itu membuat sejumlah negara bagian menggunakan campuran obat mematikan baru yang terbukti mengakibatkan sakit berlebihan terhadap terpidana saat eksekusi dilaksanakan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com