LONDON, KOMPAS.com - Jaksa Agung Inggris menyatakan, Reynhard Sinaga seharusnya tidak boleh dibebaskan dan menilai hukumannya terlalu ringan.
Reynhard dihukum seumur hidup di Pengadilan Manchester setelah melakukan pemerkosaan terbesar sepanjang sejarah Inggris.
Pria berusia 36 tahun itu terbukti melakukan 159 pemerkosaan, dengan 48 korbannya yang adalah pria telah terkonfirmasi.
Baca juga: Jaksa Penuntut Inggris Minta Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat
Hakim Suzanne Goddard merekomendasikan Reynhard Sinaga menjalani hukuman minimal selama 30 tahun, sebelum dipertimbangkan apakah bisa mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Inggris membawa kasus itu ke Jaksa Agung Kerajaan, yang mendaftarkannya ke Pengadilan Banding karena dianggap terlalu ringan.
Dilansir Sky News Kamis (16/1/2020), Jaksa Agung Geoffrey Cox berujar, "perintah seumur hidup" harus diaplikasikan kepada Reynhard.
Di mana artinya, pria asal Jambi tersebut kejahatannya dianggap sangat serius sehingga seharusnya dia tidak boleh dibebaskan.
"Reynhard melakukan sejumlah serangan mengerikan, selama periode lama yang menyebabkan rasa sakit substansial dan penderitaan psikologis bagi para korbannya," urai Cox.
Baca juga: Korban Reynhard Sinaga: Dia Predator Setan
"Kini, keputusan berada di tangan pengadilan apakah bakal menaikkan hukuman," jelas Cox mengomentari kasus Reynhard.
Dalam persidangan yang terjadi dalam empat tahap, Reynhard Sinaga melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2015 hingga 2 Juni 2017.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.