Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2019, 23:32 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara setelah mengakui perbuatannya menggelapkan uang untuk biaya pengobatan putrinya yang sakit.

Dia dijatuhi hukuman dalam persidangan yang digelar Senin (21/10/2019), dan dinyatakan bersalah atas satu tuduhan pelanggaran kepercayaan.

Maja Iskandaria Mohamed Juffri (35) mengaku telah mengambil uang sejumlah total 21.223 dolar Singapura (sekitar Rp 219 juta) dari restoran tempatnya bekerja antara 28 Maret hingga 19 April tahun ini.

Maja bekerja sebagai asisten manajer di restoran Italia tersebut dan bertugas mengumpulkan uang hasil penjualan harian, menyimpannya di brankas, sebelum menyetorkannya ke bank pada keesokan harinya.

Dalam pembelaannya, Maja mengaku awal mula mengambil uang dari brankas pada tahun ini dan selalu menggantinya sesuai jumlah yang diambil pada akhir bulan, setelah dia menerima gaji bulanannya.

Baca juga: Mabuk dan Gigit Polwan, Wanita Asal Selandia Baru Ini Dipenjara di Singapura

"Namun, jumlah uang yang diambilnya dari brankas restoran semakin bertambah, hingga akhirnya dia tidak dapat mengembalikan uang yang telah diambilnya," kata wakil jaksa penuntut umum, Sheldom Lim, dikutip Channel News Asia.

Secara keseluruhan, Maja telah mengambil uang dari restoran sebanyak 20 kali, dalam jumlah mulai dari 23,50 dolar (sekitar Rp 242.000) hingga 5.469,50 dolar Singapura (sekitar Rp 56 juta).

Aksinya ketahuan setelah salah seorang karyawan di bagian keuangan restoran mendapati jika hasil penjualan di bulan April belum disetorkan ke bank selama beberapa hari.

Setelah manajer umum restoran menanyakannya kepada Maja, dia pun mengakui perbuatannya.

Maja mengaku bahwa dia mengirimkan uang yang dicurinya kepada kekasihnya di Filipina untuk membiayai pengobatan putrinya yang mengalami gagal ginjal.

Pengadilan mengungkapkan jika ini bukan kali pertama Maja berurusan dengan hukum karena kasus pelanggaran kepercayaan.

Baca juga: Singapura Jadi Negara Pertama yang Larang Iklan Minuman Manis

Sebelumnya dia juga sempat menjalani hukuman dari 2013 hingga 2014. Namun jaksa penuntut menyebut pelanggaran yang dilakukan Maja kali ini lebih terencana.

"Dia memanfaatkan restoran seperti rekening bank pribadinya dan sebenarnya memiliki sistem untuk menghindari pengungkapannya karena dia bisa membayarkan uang pada akhir bulan."

"Tapi cara itu tidak berjalan sebagaimana mestinya setelah dia kehilangan kendali atas keuangannya," kata jaksa penuntut.

Di hadapan persidangan, Maja mengaku menyadari kesalahan yang dilakukannya, tetapi dia membela diri bahwa yang dilakukannya dengan niat untuk menyelamatkan nyawa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com