Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Restoran demi Putrinya yang Sakit, Pria Singapura Dihukum Penjara

Kompas.com - 21/10/2019, 23:32 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara setelah mengakui perbuatannya menggelapkan uang untuk biaya pengobatan putrinya yang sakit.

Dia dijatuhi hukuman dalam persidangan yang digelar Senin (21/10/2019), dan dinyatakan bersalah atas satu tuduhan pelanggaran kepercayaan.

Maja Iskandaria Mohamed Juffri (35) mengaku telah mengambil uang sejumlah total 21.223 dolar Singapura (sekitar Rp 219 juta) dari restoran tempatnya bekerja antara 28 Maret hingga 19 April tahun ini.

Maja bekerja sebagai asisten manajer di restoran Italia tersebut dan bertugas mengumpulkan uang hasil penjualan harian, menyimpannya di brankas, sebelum menyetorkannya ke bank pada keesokan harinya.

Dalam pembelaannya, Maja mengaku awal mula mengambil uang dari brankas pada tahun ini dan selalu menggantinya sesuai jumlah yang diambil pada akhir bulan, setelah dia menerima gaji bulanannya.

Baca juga: Mabuk dan Gigit Polwan, Wanita Asal Selandia Baru Ini Dipenjara di Singapura

"Namun, jumlah uang yang diambilnya dari brankas restoran semakin bertambah, hingga akhirnya dia tidak dapat mengembalikan uang yang telah diambilnya," kata wakil jaksa penuntut umum, Sheldom Lim, dikutip Channel News Asia.

Secara keseluruhan, Maja telah mengambil uang dari restoran sebanyak 20 kali, dalam jumlah mulai dari 23,50 dolar (sekitar Rp 242.000) hingga 5.469,50 dolar Singapura (sekitar Rp 56 juta).

Aksinya ketahuan setelah salah seorang karyawan di bagian keuangan restoran mendapati jika hasil penjualan di bulan April belum disetorkan ke bank selama beberapa hari.

Setelah manajer umum restoran menanyakannya kepada Maja, dia pun mengakui perbuatannya.

Maja mengaku bahwa dia mengirimkan uang yang dicurinya kepada kekasihnya di Filipina untuk membiayai pengobatan putrinya yang mengalami gagal ginjal.

Pengadilan mengungkapkan jika ini bukan kali pertama Maja berurusan dengan hukum karena kasus pelanggaran kepercayaan.

Baca juga: Singapura Jadi Negara Pertama yang Larang Iklan Minuman Manis

Sebelumnya dia juga sempat menjalani hukuman dari 2013 hingga 2014. Namun jaksa penuntut menyebut pelanggaran yang dilakukan Maja kali ini lebih terencana.

"Dia memanfaatkan restoran seperti rekening bank pribadinya dan sebenarnya memiliki sistem untuk menghindari pengungkapannya karena dia bisa membayarkan uang pada akhir bulan."

"Tapi cara itu tidak berjalan sebagaimana mestinya setelah dia kehilangan kendali atas keuangannya," kata jaksa penuntut.

Di hadapan persidangan, Maja mengaku menyadari kesalahan yang dilakukannya, tetapi dia membela diri bahwa yang dilakukannya dengan niat untuk menyelamatkan nyawa.

"Orang yang saya kirimi uang adalah ibu putra saya. Kami belum menikah," ujarnya.

"Dia memiliki dua putri dari pernikahannya sebelumnya. Putri pertamanya meninggal pada 2016 karena sakit yang sama dengan yang dialami adiknya."

"Dulu saya tidak bisa menyelamatkan putrinya karena saat kami ke rumah sakit, mereka meminta pembayaran tertentu pada pukul 3 pagi dan kami tidak bisa memenuhinya, sehingga keesokan harinya, putrinya meninggal," kata Maja.

Baca juga: Didenda Akibat Merokok di Taksi, Supir di Singapura Berlutut Mohon Ampun

"Tahun ini, kasus serupa dialami adik perempunnya, yang juga menderita gagal ginjal dan saya tidak ingin hal yang sama kembali terjadi."

"Tapi sekarang, ketika saya diselamatkan, saya menyadari bahwa dalam upaya saya mencoba menyelamatkan satu nyawa, saya telah membuat banyak orang menderita," ujarnya.

Itu termasuk ibunya yang sakit dan putranya yang berusia lima tahun dan kini tinggal di Filipina.

Terdakwa pun meminta hakim untuk meringankan hukumannya dan mengatakan bahwa mantan majikannya dari perusahaan lain telah menjaminnya, serta bersedia mempekerjakannya setelah dia keluar dari penjara.

Meski jaksa penuntut mengatakan pembelaan Maja tentang mengirim uang ke Filipina tidak bisa dibuktikan, namun hakim distrik Carol Ling mengatakan dia menerima alasan terdakwa.

Baca juga: Bocorkan Data Ribuan Orang Positif HIV di Singapura, Warga AS Dihukum 2 Tahun Penjara

"Tetapi tentu saja tidak berarti itu membenarkan apa yang telah dilakukan terdakawa."

"Tujuannya tidak membenarkan cara Anda melakukannya. Saya pikir hukuman penuntutan selama sembilan bulan lebih dari adil," kata hakim.

Perbuatan pelanggaran kepercayaan oleh seorang pelayan, seperti yang dilakukan Maja, bisa saja dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com