Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Malaysia Ini Dituding Memperkosa PRT asal Indonesia

Kompas.com - 24/08/2019, 16:08 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Yusron melanjutkan, kedutaan juga melakukan konseling terhadap korban dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia dari unit kejahatan seksual, perempuan, dan anak.

Menteri Utama Perak Datuk Seri Ahmad Faizal Awumu menjelaskan dia akan bertemu Yong untuk membahas posisinya di komite eksekutif di mana dia bertanggung jawab atas bidang perumahan, pemerintahan lokal, transportasi umum, pedesaan, dan urusan non-Islam.

Ahmad dikabarkan sudah meminta politisi dari Partai Aksi Demokratik (DAP) itu untuk dinonaktifkan dari jabatannya. Namun Yong hingga saat ini masih menolak mengambil cuti.

Petinggi DAP Nga Kor Ming menolak berkomentar lebih jauh apakah partai akan mengambil tindakan terhadap Yong, di mana sidangnya bakal digelar 20 September mendatang.

Yusron melanjutkan, KBRI Kuala Lumpur akan mempersiapkan pengacara untuk mendampingi korban. Jika terbukti bersalah, Yong terancam hukuman cambuk dan penjara maksimum 20 tahun.

Baca juga: 72 TKI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri Sepanjang 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com