Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Malaysia Ini Dituding Memperkosa PRT asal Indonesia

Kompas.com - 24/08/2019, 16:08 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

IPOH, KOMPAS.com –Seorang politisi di Malaysia dituding telah memperkosa Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berasal dari Indonesia.

Dalam sidang yang digelar Jumat (23/8/2019), Paul Yong Choo Kiong membantah dakwaan yang disebutkan, dan menyatakan diri tidak bersalah.

"Saya sama sekali tidak melakukan seperti yang didakwakan, Yang Mulia," kata politisi 49 tahun itu di hadapan Hakim Norashima Khalid dikutip The New Straits Times.

Baca juga: Majikan Aniaya PRT hingga Tewas karena Ambil Makanan dan Uang Receh

Kasus itu menyeruak ke publik Negeri "Jiran" pada 8 Juli lalu. PRT Indonesia berusia 23 tahun itu melaporkan Yong yang juga majikannya ke polisi.

Korban menyebut Yong memperkosa dia di rumah tempatnya bekerja, di kawasan kota Meru Distrik Klang, Negara Bagian Selangor.

Sehari kemudian, kepolisian langsung menggerebek rumah dan menahan anggota parlemen Perak. Adapun identitas si PRT tidak disebutkan demi menjaga keselamatannya.

Penahanan Yong ditangguhkan dengan jaminan. Dia membantah keras tuduhan tersebut, dan menyatakan menjalankan tugas politiknya seperti biasa.

Pengacara sebut Konspirasi

Dalam materi persidangan, disebutkan politisi yang juga anggota komite eksekutif pemerintahan Perak itu memperkosa korban di sebuah ruangan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat.

Tim pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangan.

Alasanya, terdapat seorang pria yang diduga mendampingi si PRT ketika membuat laporan polisi. Adapun Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah melaporkannya ke polisi.

Menurut Ngeh, pria itu mengaku dibayar 100.000 ringgit, sekitar Rp 340,3 juta, di bawah todongan pistol agar korban melaporkan kasusnya serta bersedia tutup mulut.

“Kita tidak dapat menutup kemungkinan adanya konspirasi politik untuk mencemarkan nama bail Paul Yong. Jika benar, dakwaan terhadap klien saya harus dicabut.” ucap Ramkarpal Singh, salah satu anggota tim pengacara Yong.

Hanya, deputi jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar menolak permintaan kuasa hukum Yong dengan alasan informasi itu tak diketahui Jaksa Agung Tommy Thomas. Selain itu, instruksi juga diberikan untuk segera memulai persidangan.

Baca juga: Kakek 71 Tahun Ini Dituduh Memperkosa 100 Anak

Pernyataan KBRI: Kondisi Korban Saat Ini

Minister Counselor KBRI Kuala Lumpur Yusron Ambary mengatakan, kondisi mental dan moral korban berangsung membaik.

Saat dihubungi Kompas.com Sabtu siang waktus setempat (24/8/2019), Yusron berujar korban berada dalam perlindungan dan siap mengikuti proses sidang.

Yusron melanjutkan, kedutaan juga melakukan konseling terhadap korban dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia dari unit kejahatan seksual, perempuan, dan anak.

Menteri Utama Perak Datuk Seri Ahmad Faizal Awumu menjelaskan dia akan bertemu Yong untuk membahas posisinya di komite eksekutif di mana dia bertanggung jawab atas bidang perumahan, pemerintahan lokal, transportasi umum, pedesaan, dan urusan non-Islam.

Ahmad dikabarkan sudah meminta politisi dari Partai Aksi Demokratik (DAP) itu untuk dinonaktifkan dari jabatannya. Namun Yong hingga saat ini masih menolak mengambil cuti.

Petinggi DAP Nga Kor Ming menolak berkomentar lebih jauh apakah partai akan mengambil tindakan terhadap Yong, di mana sidangnya bakal digelar 20 September mendatang.

Yusron melanjutkan, KBRI Kuala Lumpur akan mempersiapkan pengacara untuk mendampingi korban. Jika terbukti bersalah, Yong terancam hukuman cambuk dan penjara maksimum 20 tahun.

Baca juga: 72 TKI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri Sepanjang 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com