Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Granat Mainan, Seorang Petugas Kebersihan Didenda Rp 46 Juta

Kompas.com - 24/07/2019, 17:55 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Mengaku Bersalah

Petugas lantas memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi dan mendapati seseorang yang diidentifikasi sebagai Elankovan telah menemukan granat mainan itu dan meletakkannya.

Dia pun dipanggil pihak kepolisian keesokan harinya untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, Elankovan mengakui perbuatannya menegakkan granat mainan yang ditemukannya karena ingin melihat bagaimana reaksi publik.

Namun dia mengaku tidak tahu siapa pihak yang pertama kali membuang mainan tersebut di sana.

Elankovan mengaku bersalah atas satu dakwaan di bawah Undang-Undang Perlindungan dari Perbuatan Mengganggu, karena tindakannya menegakkan granat mainan telah menimbulkan ancaman dan menyebabkan ketakutan.

Baca juga: Granat Era PD I Ditemukan di Antara Kiriman Kentang di Hong Kong

Jaksa penuntut mengajukan sanksi denda sebesat 4.500 dollar Singapura (sekitar Rp 46 juta) dengan mengatakan bukan hal yang tidak masuk akal jika menilai tindakan Elankovan sebagai hal yang "tidak bertanggung jawab" dalam iklim keamanan saat ini.

Kawasan tempat insiden terjadi dipenuhi turis dan tindakannya telah menyia-nyiakan sumber daya publik, serta menciptakan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

"Ini menjadi pesan kepada publik bahwa segal sesuatu yang mencurigakan harus dilaporkan kepada pihak berwenang," kata jaksa penuntut.

"Elankovan tidak melaporkannya saat pertama kali menemukan objek (granat mainan) itu. Alih-alih, dia menjadikannya permainannya sendiri dan ingin melihat bagaimana reaksi masyarakat," tambahnya.

Sebagai Pelajaran pada Publik

Denda juga akan mengirim pesan kepada masyarakat bahwa perilaku seperti itu tidak dapat diterima atau dianggap sebagai sebatas lelucon, namun memiliki konsekuensi serius.

Sementara, Hakim Distrik Mau Mesenas mengatakan, Elankovan masih beruntung karena dakwaannya telah dikurangi dari dakwaan yang lebih serius, di bawah Peraturan Tindakan Anti-Terorisme PBB, yang bisa membawa hukuman penjara maksimum 10 tahun dan atau denda hingga 500.000 dollar Singapura (sekitar Rp 5 miliar).

"Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi Anda dan jangan dianggap remeh," kata hakim.

Baca juga: Salah Lempar Granat, Siswa Pelatihan Militer di China Ini Nyaris Celaka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com