Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shanghai Terapkan Aturan Baru soal Sampah, Pelanggar Diancam Denda hingga Rp 102 Juta

Kompas.com - 04/07/2019, 23:09 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

Dalam kasus ekstrem, mereka bisa dilarang bepergian dengan pesawat atau tak punya akses ke ruang-ruang publik.

Liputan media menggambarkan banyak yang merasa gembira dengan dampak positif aturan ini terhadap lingkungan. Namun tidak sedikit pula yang khawatir.

Sementara perusahaan juga mulai mengambil langkah mengurangi sampah.

Baca juga: Kanada Terima Kembali 69 Kontainer Sampah Plastik yang Dibuang ke Filipina

Hotel yang cenderung membuang sampah dalam jumlah besar berjuang menghadapi aturan baru itu, dan mulai melarang penggunakan sikat gigi dan sisir sekali pakai.

Restoran dan usaha antar makanan juga melarang penggunaan alat makan sekali pakai, menurut situs berita Shine.

Sejumlah perusahaan mengambil untung dari kecemasan ini.

Global Times melaporkan satu perusahaan pengantar makan menawarkan jasa untuk mengambil dan membuang sampah.

China News Service melaporkan perusahaan telekomunikasi China Telecom memperkenalkan sistem yang memberi imbalan orang yang melakukan daur ulang.

Mereka menampilkan gambar tempat sampah dengan merk yang memberikan pembayaran untuk sampah yang didaur ulang.

Perusahaan teknologi juga mengambil keuntungan dengan menciptakan permainan daring yang menurut kantor berita Xinhua menciptakan "cara menyenangkan untuk memilah sampah".

Baca juga: Diduga Akibat Bakar Sampah, Rumah dan Sekolah Terbakar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com