Misalnya, pernikahan antar saudara yang dilakukan dengan anak di bawah umur. Hal itu bisa diklasifikasikan sebagai pelecehan seksual. Lainnya, inses yang dilakukan dengan sesama jenis kelamin.
Inses lain yang tidak diperbolehkan adalah apabila dilakukan oleh dua orang yang berstatus sebagai anak dan orangtua. Misal, anak perempuan dan ayahnya, atau ibu dan anak laki-lakinya. Inses seperti ini dinilai dapat merusak tatanan nilai dan fungsi dalam keluarga.
Di Indonesia, pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena berdampak buruk. Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.
Salah satu penelitian menyebutkan, 40 penelitian anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.
Baca juga: Kronologi Kakak Adik Sekandung Menikah di Bulukumba
Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id dari id.theasianparent.com berjudul "Dampak yang Bisa terjadi pada Anak Hasil Pernikahan Sedarah":