GABORONE, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Botswana, Selasa (11/6/2019), memutuskan bahwa homoseksual bukan tindakan kriminal seperti yang termuat dalam undang-undang kriminal 1965.
Hakim Michael Elburu yang memimpin sidang mengabaikan semua peraturan dari zaman Victoria dan memerintahkan amandemen undang-undang.
Di dalam ruang sidang yang dipadati para aktivis itu, hakim menekankan bahwa undang-undang saat ini amat menekan kelompok minoritas.
"Tak ada yang masuk akal dalam diskriminasi. Kami putuskan, saat sesuatu merupakan ranah privat maka homoseksualitas bukan tindakan kriminal," kata Hakim Elburu.
Baca juga: Amnesty International Kecam RUU Anti-homoseksual di Mesir
"Ini (homoseksualitas) adalah variasi dari hubungan seks antar-manusia," tambah dia.
Sebelumnya, mahkamah agung menerima petisi dari sosok anonim yang diidentifikasi hanya berinisial LM demi alasan keamanan.
LM memperkarakan dua pasal dari KUHP Botswana yang mengancam penjara selama tujuh tahun untuk mereka yang mempraktikkan seks sesama jenis kelamin.
Pada Maret lalu, mahkamah agung menunda pembahasan masalah ini sehingga memicu kekhawatiran keputusan akan terus ditunda tanpa batas waktu.
Namun, pada Selasa, hakim Elburu menegaskan, lembaga pengadilan tertinggi itu amat serius menangani kasus ini.
"Orientasi seksual adalah hal manusiawi, ini bukan masalah caranya," ujar Elburu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.