Salin Artikel

MA Bostwana Putuskan Menjadi Gay Bukan Tindakan Kriminal

Hakim Michael Elburu yang memimpin sidang mengabaikan semua peraturan dari zaman Victoria dan memerintahkan amandemen undang-undang.

Di dalam ruang sidang yang dipadati para aktivis itu, hakim menekankan bahwa undang-undang saat ini amat menekan kelompok minoritas.

"Tak ada yang masuk akal dalam diskriminasi. Kami putuskan, saat sesuatu merupakan ranah privat maka homoseksualitas bukan tindakan kriminal," kata Hakim Elburu.

"Ini (homoseksualitas) adalah variasi dari hubungan seks antar-manusia," tambah dia.

Sebelumnya, mahkamah agung menerima petisi dari sosok anonim yang diidentifikasi hanya berinisial LM demi alasan keamanan.

LM memperkarakan dua pasal dari KUHP Botswana yang mengancam penjara selama tujuh tahun untuk mereka yang mempraktikkan seks sesama jenis kelamin.

Pada Maret lalu, mahkamah agung menunda pembahasan masalah ini sehingga memicu kekhawatiran keputusan akan terus ditunda tanpa batas waktu.

Namun, pada Selasa, hakim Elburu menegaskan, lembaga pengadilan tertinggi itu amat serius menangani kasus ini.

"Orientasi seksual adalah hal manusiawi, ini bukan masalah caranya," ujar Elburu.

"Masalah moral pribadi seharusnyatidak menjadi urusan hukum," Elburu menegaskan.

Sebelum keputusan MA Botswana ini, sebanyak 28 dari 49 negara sub-Sahara Afrika memiliki undang-undagn yang mengkriminalkan hubungan seks sesama jenis kelamin.

Di Mauritania, Sudan, dan wilayah utara Nigeria, pelaku homoseksualitas bahkan diancam hukuman mati, meski sejauh ini tak ada kelompok LGBT yang dieksekusi di ketiga negara itu.

Di wilayah selatan Somalia yang dikuasai kelompok Al Shabaab, hukuman mati menanti mereka yang ketahuan sebagai gay.

Sementara di Angola, Mozambik, dan Seychelles sudah menghapuskan undang-undang anti-gay dalam beberapa tahun terakhir ini.


https://internasional.kompas.com/read/2019/06/11/18484041/ma-bostwana-putuskan-menjadi-gay-bukan-tindakan-kriminal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke