Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kenya "Menerima" Pemeriksaan Dubur Kaum Homoseksual

Kompas.com - 17/06/2016, 08:17 WIB

NAIROBI, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Kenya menolak gugatan yang menentang keabsahan pemeriksaan dubur sebagai bukti dalam kasus homoseksual.

Dua pria Kenya telah mengaku dipaksa polisi untuk menjalani pemeriksaan dubur demi memastikan mereka pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Mereka juga mengaku dipaksa menjalani tes untuk HIV dan hepatitis setelah penangkapan mereka pada Februari 2015 atas tuduhan aktivitas homoseksual.

Kedua pria itu mengajukan gugatan agar pemeriksaan oleh polisi itu dinyatakan melanggar konstitusi.

Namun, Hakim Mathew Emukule di kota pesisir Mombasa berpendapat, ada landasan dalam hukum Kenya untuk hal tersebut.

Homoseksual merupakan tindak pidana di Kenya dengan ancaman hukuman penjara sampai 14 tahun.

Pengacara penggugat, yang mengaku mendapat perlakuan diskriminatif, mengukuhkan akan mengajukan banding.

Sebuah penyelidikan oleh lembaga pegiat Human Rigths Watch (HRW) menemukan, kaum lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) di Kenya menghadapi "kekhawatiran akan keselamatan mereka setiap hari".

HRW menambahkan, dalam banyak kasus, polisi memang melindungi LGBT, tetapi menuduh bahwa banyak pelaku kekerasan tidak ditangkap.

Dalam sebuah pernyataan, HRW menyerukan pemberlakuan larangan terhadap tes seperti yang dilakukan polisi Kenya. Larangan itu berlaku untuk seluruh dunia.

"Di bawah hukum internasional, pemeriksaan paksa terhadap dubur adalah bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang dapat digolongkan sebagai penyiksaan," kata HRW.

"Pemeriksaan anal tak membuktikan apa-apa, dan tidak menghasilkan apa pun, selain menghinakan dan merendahkan orang-orang yang dianggap menyimpang," kata peneliti HRW, Neela Ghoshal.

Para ahli PBB juga telah menyebut, pemeriksaan dubur untuk menentukan seksualitas sebagai hal yang "tak bernilai secara medis".

Tahun lalu, Wakil Presiden Kenya William Ruto mengatakan, tidak ada tempat untuk para gay di negara itu.

Kebanyakan kelompok agama di Kenya dan negara-negara Afrika lainnya sangat menentang homoseksualitas, dan menyebutnya tak sesuai kepribadian Afrika.

Sejumlah orang telah diadili dalam beberapa tahun terakhir di bawah hukum pidana Kenya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com