WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Aksi India menghancurkan sebuah satelit dengan menggunakan misil menciptakan ratusan keping "sampah angkasa".
Kondisi ini berpotensi menciptakan bahaya yang selama ini dihindari negara-negara yang sudah lama menjelajah angkasa luar.
"Sayangnya, tak ada aturan legal internasional yang melarang penciptaan sampah angkasa semacam ini," kata Frans von der Dunk, guru besar undang-undang angkasa luar di Universitas Nebraska-Lincoln.
Baca juga: Uji Coba Rudal, India Tembak Jatuh Satelit di Angkasa
Namun, di saat yang sama uji coba itu juga melanggar Perjanjian Angkasa Luar 1967 karena India tidak menginformasikan terlebih dulu rencana uji coba ke negara lain.
"Sebab, uji coba itu bisa saja mengganggu operasi satelit lainnya," tambah Von der Dunk.
"Uji coba semacam ini tidak sesuai tren dan semangat hukum internasional yang selama inin bergerak maju untuk mencapai kewajiban legal internasional mencegah aktivitas yang menciptakan sampah angkasa," tambah dia.
Sejak 2002, negara-negara adidaya dalam urusan angkasa luar sudah mengikuti aturan informal untuk menghindari terbentuknya sampah angkasa.
Dan, PBB pun sudah mendorong sebuah resolusi yang sejalan dengan masalah tersebut.
Amerika Serikat juga mengkritik aksi uji coba senjata anti-satelit yang dilakukan India.
"Kita semua tingga di angkasa. Mari jangan kotori angkasa luar," kata penjabat Menhan AS Patrick Shanahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.