Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan di Jerman, Siap-siap Didenda hingga Rp 13 Juta

Kompas.com - 28/03/2019, 22:25 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

STUTTGART, KOMPAS.com - Masalah pencemaran lingkungan di negara bagian Baden Wurttemberg sudah semakin parah. Terutama dengan warga yang kerap membuang sampah tidak pada tempatnya.

Pemerintah negara bagian itu pun mengambil langkah pencegahan dengan mengesahkan undang-undang yang mengatur denda tinggi bagi warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Dilansir Deutsche Welle Indonesia, denda untuk pelanggaran membuang sampah sembarangan itu dibagi berdasar sifat bahaya dari sampah yang dibuang.

Untuk barang-barang yang bersifat membahayakan, tajam dan korosif, seperti paku berkarat, dan botol gelas bisa dikenai denda setinggi-tingginya sampai 800 euro atau sekitar Rp 13 juta.

Sementara yang membuang puntung rokok atau permen karet sembarangan di jalanan, bisa dijatuhi sanksi denda maksimal 250 euro (sekitar Rp 4 juta).

Baca juga: Bukan Denda atau Penjara, Ini Sanksi Buang Sampah Sembarangan bagi Anak-anak

Sebelumnya denda untuk para pembuang sampah sembarangan dinilai terlalu ringan, yakni antara 10 hingga 100 Euro atau sekitar Rp 160.000 hingga 1,6 juta. Hal ini dinilai tidak membuat pelaku jera.

Pemerintah negara bagian pada akhir tahun 2018 mengesahkan aturan baru yang menaikkan drastis denda untuk warga yang membuang sampah sembarangan.

Sejauh ini pemerintah negara bagian Baden Wurttemberg adalah yang pertama membuat peraturan membuang sampah di jalan-jalan di kota.

Sedangkan di kota-kota lain seperti Berlin, Dortmund, atau Koln hanya sebatas larangan merokok di tempat-tempat tertentu, seperti bangunan tertutup, halte kereta bawah tanah, atau taman bermain anak-anak.

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

"Lingkungan, iklim, dan perlindungan alam merupakan tanggung jawab generasi kita," ujar Menteri Lingkungan Hidup Baden Wurttemberg, Franz Untersteller dari partai Hijau Die Grunen.

"Karena itu, logis untuk menuntut mereka yang membahayakan atau merusak lingkungan," tambahnya.

Katalog denda pemerintah negara bagian Baden Wurttemberg yang terbaru mencakup 840 tata tertib dan larangan perihal perlindungan tanah dan air sampai pembuangan sampah dan perlindungan tanaman.

Katalog ini bertujuan untuk membantu pihak berwenang dalam menetapkan denda yang sesuai.

"Semoga keputusan baru ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi," ujar Untersteller.

Baca juga: Restoran di Malaysia Terapkan Denda kepada Pelanggan yang Gaduh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com