Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2019, 10:31 WIB

GUANGDONG, KOMPAS.com - Seorang bocah berusia 10 tahun telah memenangkan gugatan atas sang ayah yang telah mengambil uang tabungan angpau miliknya.

Kasus yang disidangkan di Pengadilan Distrik Baiyun di Provinsi Guangdong, China selatan, itu akhirnya dimenangkan oleh sang anak dengan pengadilan memerintahkan kepada Su untuk mengembalikan uang angpau yang diambilnya.

Dilansir SCMP, Jumat (15/2/2019), seorang bocah yang tidak disebutkan identitasnya, melaporkan sang ayah, yang bermarga Su, karena telah menarik tabungan angpau miliknya dari bank tanpa sepengetahuannya.

Menurut ringkasan kasus yang diunggah oleh pihak pengadilan di Weibo, Su telah menyetorkan uang sebesar 3.000 yuan (sekitar Rp 6,2 juta) ke rekening sang anak antara Februari 2014 dan Maret 2015.

Uang itu diberikan kepada anaknya sebagai angpau saat perayaan Tahun Baru Imlek.

Baca juga: Gadis Ini Gugat Orangtuanya Gara-gara Angpao

Tetapi pada Maret 2016, tanpa sepengetahuan sang anak, Su menarik seluruh uang tersebut, termasuk dengan bunga sebesar 45 yuan (Rp 93.000).

Dalam postingan pengadilan diungkapkan, bocah itu tinggal bersama Su setelah kedua orangtuanya berpisah. Namun pada Desember 2015, ibunya mengajukan gugatan untuk hak asuh sang anak yang dikabulkan pada April tahun berikutnya.

Setelahnya kasus pengambilan uang angpau itu terjadi. Su menuduh mantan istrinya, Huang, telah membujuk anaknya untuk menuntut dirinya karena menarik uang angpau tersebut.

Tapi Su mengklaim jika uang itu diberikan oleh teman-teman dan kerabatnya untuk anaknya dan tidak berkaitan dengan sang ibu. Dia juga berjanji akan mengembalikan uang itu saat sang akan telah dewasa.

Meski demikian, hakim memutuskan bahwa sang anak tetap memiliki hak atas tabungan di rekening banknya sendiri, dan memerintahkan Su untuk segera mengembalikan total 3.045 yuan kepada anaknya.

Ini bukan kali pertama ada kasus seorang anak yang menuntut orangtua atau anggota keluarga lainnya karena masalah angpau.

Baca juga: Wanita Ini Tertangkap Kamera Ambil 480 Angpau dari Sebuah Kuil

Pada Juli 2014, seorang bocah 11 tahun menuntut neneknya yang berusia 78 tahun karena mengambil tabungan angpau miliknya senilai 45.000 yuan (Rp 93 juta), setelah dia pindah bersama ibunya karena perceraian kedua orangtuanya.

Sementara pada 2012, seorang ibu asal Wenzhou, Provinsi Zhejiang, di China timur, harus berurusan dengan hukum setelah dituduh telah mengambil uang angpau senilai 560.000 yuan (Rp 1,1 miliar) milik ketiga anaknya. Dia digugat oleh suami dan anak-anaknya setelah menuntut perceraian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com