Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Narkoba Pakai Anak Anjing, Dokter Hewan Dihukum 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/02/2019, 22:47 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber SCMP

BROOKLYN, KOMPAS.com - Seorang dokter hewan asal Kolombia dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba yang menggunakan anak anjing.

Hukuman untuk Andres Lopez Elorez dibacakan dalam persidangan yang digelar di Brooklyn, Kamis (7/2/2019).

Elorez, yang telah menjadi warga negara AS, mengaku bersalah pada September atas konspirasi impor heroin ke AS dengan skema menjadikan anak anjing sebagai kurir dengan menjahitkan paket heroin cair di dalam tubuh mereka.

Baca juga: Dokter Hewan Gunakan Anak Anjing untuk Selundupkan Narkoba

Kasus yang melibatkan Elorez terungkap pada Januari 2005, setelah petugas penegak hukum menggeledah sebuah peternakan anjing di Medellin, Kolombia dan menemukan 17 kantong heroin cair, termasuk 10 kantong yang dikeluarkan dari dalam tubuh anak anjing.

Tiga anak anjing kemudian mati setelah terjadi infeksi akibat operasi.

Elorez sempat melarikan diri dan hidup dalam pelarian selama 10 tahun sebelum dia ditangkap di Spanyol pada 2015 dan diekstradisi ke AS pada Mei 2018 lalu.

"Elorez bukan hanya seorang pedagang obat terlarang, dia juga telah melanggar sumpahnya sebagai dokter hewan saat menggunakan keterampilannya untuk menyelundupkan heroin di dalam perut anak anjing," kata Jaksa AS, Richard Donoghue dalam pernyataannya, Mei 2018.

Sementara dua di antara anak anjing yang diselamatkan petugas dalam penggerebekan pada 2005, kini telah menjalani kehidupan yang lebih baik.

Salah satu anjing jenis Beagle yang diberi nama Donna telah diadopsi oleh seorang polisi Kolombia, sedangkan satu anjing jenis Rottweiler dilatih oleh polisi Kolombia menjadi anjing pendeteksi narkoba dan diberi nama Heroina.

Baca juga: Anak Anjing Mati akibat Telan Heroin saat di Hutan Bersama Pemiliknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com