DOHA, KOMPAS.com - Pemerintah Qatar mulai memberlakukan pajak 100 persen terhadap alkohol mulai 1 Januari 2019.
Melansir AFP, tuan rumah Piala Dunia 2022 itu menerapkan pajak "dosa" beberapa pekan usai mengumumkan anggaran tahunan negara.
Pemerintah negara Teluk ingin mengenakan pajak atas produk-produk yang merusak kesehatan.
Baca juga: Desain Stadion Piala Dunia Qatar Menyerupai Lentera
Perusahaan yang terdampak atas kebijakan "pajak cukai" 100 persen tersebut adalah Qatar Distribution Company.
Sebagai satu-satunya penyedia minuman keras di negara itu, perusahaan kini harus mengganti harga produk dalam daftar sebanyak 30 halaman, mencakup bir, anggur, dan minuman beralkohol
Daftar harga baru kemudian dibagikan secara luas di media sosial. Harga yang tercantum mengalami kenaikan dua kali lipat dalam waktu semalam, dan berlaku mulai Selasa (1/1/2019).
"Itu benar," kata seorang pejabat pemerintah ketika ditanya tentang keaslian dokumen harga.
???????? 2022 FIFA World Cup hosts Qatar have introduced a 100% alcohol tax...
????... which meant booze prices DOUBLED over night!
???? £83 a crate of beer
???? £73 a bottle of gin
???? £19 a bottle of wine???? Not great news for travelling fans. pic.twitter.com/jjashcGLgV
— SPORF (@Sporf) 1 Januari 2019
Sekarang, harga sebotol 100 cl Bombay Sapphire dijual dengan harga 340 riyal Qatar atau sekitar Rp 1,3 juta.
Sementara, 75 cl anggur Shiraz dari Afrika dijual seharga 86 riyal Qatar atau Rp 341.000.
Paket 24 botol bir Heineken 330ml kini seharga 384 riyal atau Rp 1,5 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.