Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Membunuh, Pria Ini Dinyatakan Tidak Bersalah Usai Dipenjara 23 Tahun

Kompas.com - 02/12/2018, 15:11 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber SCMP

BEIJING, KOMPAS.com - Seorang pria yang didakwa bersalah telah melakukan pembunuhan dan dipenjara selama 23 tahun, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Jin Zhehong (50), dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jilin pada Jumat (30/11/2018), dari kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 20 tahun yang mayatnya ditemukan di padang gurun.

Jin dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada tahun 1995 dan sejak saat itu menjalani hukuman penjara.

Pengadilan memutuskan, bukti-bukti yang ada tidak mencukupi dan fakta-fakta yang ada tidak jelas. Atas dasar tersebut, pengadilan membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap terdakwa. Demikian bunyi keputusan pengadilan.

Baca juga: Dinyatakan Tak Bersalah setelah Dipenjara 8 Tahun, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Rp 1,8 M

Menurut surat keputusan yang ditunjukkan oleh pengacara Jin, Li Jinxing, pengadilan menemukan bahwa bukti sebelumnya saling bertentangan dan fakta kunci, seperti waktu kejadian, tempat kematian, maupun senjata pembunuhan, tidak dapat ditentukan.

Pengadilan menyimpulkan tidak ada bukti kuat yang menghubungkan Jin dengan pembunuhan karena tidak ada DNA milik Jin yang ditemukan di dekat tubuh korban.

Tuduhan awal pun hanya didasarkan pada pengakuan Jin yang tidak meyakinkan.

Meski kini kliennya telah dinyatakan bebas, Li mengatakan bahwa Jin kehilangan banyak hal selama dia dipenjara dan bahkan menjadi cacat.

"Dia mengalami stroke dan menderita akibat sejumlah penyakit, termasuk tekanan darah tinggi dan diabetes. Kondisi psikologisnya sangat buruk, tubuhnya telah hancur," kata Li dilansir SCMP.

Jin kini harus selalu berjalan menggunakan sepasang kruk. Setelah bebas, kini hal pertama yang ingin dilakukan Jin adalah mengunjungi makam kedua orangtuanya.

"Ketika ini semua terjadi, saya berkata pada diri saya, selama saya masih hidup, saya masih bisa membereskan situasi ini, bahwa saya tidak membunuh siapa pun," kata Jin saat keluar dari gedung pengadilan dengan didampingi putranya, Jin Yongxin dan pengacaranya.

Baca juga: Tak Bersalah, tetapi Dipenjara 31 Tahun, Pria AS Dapat Rp 13,5 Miliar

Jin mengatakan bahwa dia berencana untuk menghabiskan beberapa waktu untuk memulihkan kondisinya setelah 23 tahun dipenjara dan memilih untuk tinggal di rumah perawatan lansia di kawasan Yongji, Provinsi Jilin.

Li mengatakan, vonis bebas Jin menjadi harapan bagi terdakwa lain yang menunggu pengadilan ulang dan harus memotivasi pemerintah agar mempercepat upaya peningkatan sistem banding di pengadilan China.

"Bahkan keadilan yang terlambat masih merupakan sebuah keadilan," kata Li.

Li mengatakan, kliennya belum mempertimbangkan untuk menuntut kompensasi dari negara atas keputusan pengadilan yang salah.

"Prioritas saat ini adalah pemulihan fisik dan mental. Setelah itu kami akan menyarankan hal itu padanya."

"Pada akhirnya keputusan akan tetap ada di tangan Jin, tetapi saya percaya negara akan menghormati hak warganya dan melakukannya," kata Li.

China merupakan salah satu negara dengan tingkat hukuman tertinggi di dunia, yakni mencapai 99,9 persen pada 2016.

Mahkamah Agung Rakyat telah menghapus penggunaan tingkat penghukuman sebagai tolok ukur kinerja pengadilan sejak 2014 dan menjadi harapan untuk lebih sedikitnya tindakan keputusan yang salah, dan mengurangi penyiksaan untuk pengakuan paksa oleh terdakwa.

Baca juga: Napi yang Dieksekusi Mati Tahun 1995 Ternyata Tak Bersalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com