HONGKONG, KOMPAS.com - Seorang pembantu rumah tangga ( PRT) asal Filipina yang bekerja di Hongkong menggugat majikannya sebesar 197.000 dolar hongkong atau sekitar Rp 380 juta karena dipaksa berhenti bekerja karena hamil.
Caling Pia Karen Sanchez (37), dalam sidang di pengadilan distrik pada Jumat (31/8/2018) mengatakan, Chan Hing-man menyebutnya "mengerikan" saat mengetahui kehamilannya.
Pia menambahkan, Chan menuduhnya berkonspirasi dengan sang kekasih untuk membuat dirinya hamil.
Baca juga: PRT Filipina di Arab Saudi Dipaksa Minum Pemutih oleh Majikannya
Dia juga mengatakan, Pia harus membayar ongkos melahirkan sebesar 50.000 dolar hongkong atau sekitar Rp 94 juta jika ingin membawa pulang bayinya dari rumah sakit.
Pia dipastikan mengandung pada 2 April tahun lalu dan dia harus dirawat di rumah sakit tujuh hari kemudian karena menunjukkan gejala keguguran.
Itulah kali pertama Chan mengetahui sang PRT telah mengandung.
Pada 19 April, saat Pia menolak untuk berhenti bekerja, suami Chan menunjukkan rasa tidak suka. Demikian yang termuat dalam dokumen pengadilan.
Pia menegaskan, dia ingin menjalankan kontrak kerjanya yang baru akan berakhir pada 20 Oktober 2017.
Namun, perempuan itu mengaku dia tak punya pilihan lain selain berhenti bekerja karena terus dipaksa sang majikan.
Pia menambahkan, dia juga dipaksa merekam video yang isinya adalah pernyataan bahwa dia akan pulang ke Filipina pada 14 Juni 2017.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan