KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Dua perempuan yang mengaku sebagai lesbian di Terengganu, Malaysia telah dijatuhi hukuman denda dan cambuk.
Namun, hukuman cambuk bagi kedua perempuan itu ditunda hingga Senin (3/9/2018) karena "masalah teknis".
"Sejumlah institusi akan terlibat dalam proses hukuman dan masih terdapat beberapa masalah teknis yang belum diselesaikan," kata panitera pengadilan Terengganu, Nurulhuda Abd Rahman.
Baca juga: Rombongan Turis Malaysia Saksikan Hukuman Cambuk di Aceh
"Sehingga, keputusan terbaik adalah menunda jalannya hukuman cambuk," tambah Nurulhuda.
Kedua perempuan itu, berusia 22 dan 32 tahun itu, seharusnya menjalani hukuman enam kali cambukan pada Selasa (28/8/2018).
Saat ini mereka dibebaskan dengan hjaminan sambil menunggu eksekusi hukuman cambuk dilakukan.
Hukuman cambuk ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tinggi Syariah di Kuala Terengganu, negara bagian Terengganu, Malaysia.
Pada 12 Agustus lalu, Pengadilan Tinggi Syariah menjatuhkan hukuman denda masing-masing 3.300 ringgit atau sekitar Rp 11,7 juta dan enam kali cambukan.
Hukuman itu dijatuhkan setelah keduanya dianggap terbukti melakukan hubungan seks dengan sesama jenis kelamin.
Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua perempuan ini mengundang protes dari para aktivis HAM, termasuk Komisi HAM Malaysia (Suhakam).
Dalam pernyataan yang dirilis pada 15 Agustus lalu, Suhakam menggambarkan hukuman cambuk itu amat merendahkan dan memalukan.
Sementara itu, Amnesti Internasional Malaysia menggambarkan hukuman cambuk sama dengan penyiksaan dan menyerukan pemerintah untuk mencabut aturan yang mengizinkan hukuman semacam ini.
Baca juga: Aktivis Perempuan Iran Desak Hukuman Cambuk bagi Pria Pelaku Pelecehan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.