Salin Artikel

Hukuman Cambuk untuk Dua Perempuan Lesbian Malaysia Ditunda

Namun, hukuman cambuk bagi kedua perempuan itu ditunda hingga Senin (3/9/2018) karena "masalah teknis".

"Sejumlah institusi akan terlibat dalam proses hukuman dan masih terdapat beberapa masalah teknis yang belum diselesaikan," kata panitera pengadilan Terengganu, Nurulhuda Abd Rahman.

"Sehingga, keputusan terbaik adalah menunda jalannya hukuman cambuk," tambah Nurulhuda.

Kedua perempuan itu, berusia 22 dan 32 tahun itu, seharusnya menjalani hukuman enam kali cambukan pada Selasa (28/8/2018).

Saat ini mereka dibebaskan dengan hjaminan sambil menunggu eksekusi hukuman cambuk dilakukan.

Hukuman cambuk ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tinggi Syariah di Kuala Terengganu, negara bagian Terengganu, Malaysia.

Pada 12 Agustus lalu, Pengadilan Tinggi Syariah menjatuhkan hukuman denda masing-masing 3.300 ringgit atau sekitar Rp 11,7 juta dan enam kali cambukan.

Hukuman itu dijatuhkan setelah keduanya dianggap terbukti melakukan hubungan seks dengan sesama jenis kelamin.

Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua perempuan ini mengundang protes dari para aktivis HAM, termasuk Komisi HAM Malaysia (Suhakam).

Dalam pernyataan yang dirilis pada 15 Agustus lalu, Suhakam menggambarkan hukuman cambuk itu amat merendahkan dan memalukan.

Sementara itu, Amnesti Internasional Malaysia menggambarkan hukuman cambuk sama dengan penyiksaan dan menyerukan pemerintah untuk mencabut aturan yang mengizinkan hukuman semacam ini.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/28/13044041/hukuman-cambuk-untuk-dua-perempuan-lesbian-malaysia-ditunda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke