Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan di China Gunakan Tik Tok untuk Permalukan Penunggak Utang

Kompas.com - 26/07/2018, 18:07 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

LONGTING, KOMPAS.com - Aplikasi Tik Tok yang saat ini tengah viral tidak saja digunakan sebagai sarana hiburan saja.

Pengadilan Rakyat di Longting, China, menggunakan aplikasi tersebut untuk mempermalukan orang-orang yang menunggak utang.

Baca juga: China Tampilkan Wajah Para Penunggak Utang Bank di Layar Bioskop

Dikutip dari SCMP Kamis (26/7/2018), pengadilan mengunggah video berisi delapan penunggak utang dengan musik dramatis pada pekan lalu.

Media lokal HNR.CN melaporkan, dalam video itu terdapat wajah para pengutang beserta data diri, dan nominal utang.

"Melalui cara ini, kami meminta dukungan masyarakat untuk menekan para pengutang itu agar membayar," kata juru bicara pengadilan.

Juru bicara itu melanjutkan, mereka terinspirasi dari Pengadilan Nanning yang membuka identitas penunggak utang beserta hadiah bagi yang menemukan mereka.

Pengadilan Longting bukan satu-satunya lembaga peradilan yang menggunakan media massa untuk memperlakukan para penunggak.

Pada Mei lalu, pengadilan di Hejiang, Provinsi Sichuan, memutuskan untuk menayangkan wajah para penunggak utang di bioskop.

Kemudian pengadilan di Anhui mengiklankan wajah orang yang berutang pada sebuah baliho, dan menayangkan di televisi 11 jam setiap hari.

Sejak Oktober 2017, otoritas penegak hukum memutuskan untuk mengungkapkan para penunggak utang yang tak membayar pinjaman di bank.

Baca juga: China Gunakan Media Sosial untuk Permalukan Penunggak Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com