Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menghina Somaliland, Seorang Pujangga Wanita Dipenjara

Kompas.com - 16/04/2018, 15:47 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

HARGEISA, KOMPAS.com - Seorang pujangga perempuan di Somaliland dilaporkan mendapat hukuman penjara selama tiga tahun karena melakukan penghinaan terhadap negara.

Nacima Qorane, nama pujangga tersebut, ditangkap pada Januari lalu setelah kembali dari Mogadishu, ibu kota Somalia.

Diwartakan BBC Minggu (15/4/2018), dari keterangan jaksa penuntut, Qorane ditangkap setelah membacakan puisi yang berisi penyatuan Somaliland dengan Somalia.

Baca juga : Somaliland, Negeri Sempalan Somalia yang Damai dan Demokratis

"Qorane menyebut Somaliland sebagai kawasan. Puisinya merupakan bentuk penghinaan dan fitnah terhadap pemerintah," kata jaksa penuntut dalam pernyataan resmi.

Sebelum menjadi negara, Somaliland merupakan kawasan otonomi khusus di sebelah barat laut Somalia.

Setelah perang saudara berkecamuk pada 1991, Somaliland memisahkan diri, dan mendeklarasikan diri sebagai negara.

Deklarasi kemerdekaan tersebut hingga saat ini masih belum mendapat pengakuan diplomatik. PBB masih menganggapnya kawasan otonomi khusus Somalia.

Vonis penjara yang diterima Qorane membuat Pusat HAM Somaliland meminta pemerintahan Ahmed Mahamoud Silanyo agar bersedia melepaskannya.

Guleid Ahmed Jama, Direktur Pusat HAM Somaliland mengatakan, kebebasan berekspresi dilindungi oleh konstitusi.

"Kami mendesak pemerintah agar menghormati konstitusi mereka sendiri," kata Jama dalam keterangan resminya.

Selain Qorane, BBC memberitakan kalau banyak seniman dan jurnalis juga ditahan aparat penegak hukum atas tuduhan serupa.

Baca juga : Somaliland Berseru agar Dunia Internasional Akui Kemerdekaannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com