Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2018, 21:00 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

DHAKA, KOMPAS.com - Otoritas Bangladesh memenjarakan dua warga Rohingya setelah mereka menentang rencana pemulangan para pengungsi ke Myanmar. Polisi juga menginterogasi satu orang lainnya namun langsung dibebaskan.

Dilansir AFP, dua orang Muslim Rohingya, Abdul Jabbar dan Ali Hossain, keduanya berusia 60-an, dijatuhi hukuman pada Selasa (23/1/2018) setelah dituduh menimbulkan keresahan publik.

Seorang pria juga sempat ditahan dan menjalani interogasi karena terlibat aksi memprotes rencana pemulangan.

Namun pria itu langsung dibebaskan Rabu (24/1/2018) siang tanpa denda, namun dengan syarat berjanji tidak akan kembali terlibat dalam kegiatan anti-pemerintah atau memicu demonstrasi lebih lanjut.

Baca juga: Rohingya Prioritaskan 3 Hal Ini Sebelum Kembali ke Myanmar

Pemerintah Bangladesh dan Myanmar telah menyepakati rencana pemulangan ratusan ribu pengungsi Rohingya dan menargetkan akan selesai dalam dua tahun.

Namun rencana tersebut ditentang para pengungsi karena khawatir akan nasib mereka setelah kembali ke Rakhine, mengingat para pengungsi melarikan diri dari kekejaman yang dilakukan militer Myanmar.

Para pengungsi Rohingya memasang spanduk, meneriakkan slogan-slogan dan melakukan demonstrasi di kamp yang berdekatan dengan perbatasan di Cox's Bazar.

Pemerintah Bangladesh berkeras proses pemulangan dilakukan secara sukarela. Namun demikian kepolisian tetap meningkatkan keamanan di kamp-kamp tersebut.

Polisi juga tengah menyelidiki kasus pembunuhan terhadap dua perwakilan Rohingya yang terjadi dalam sepekan.

Media lokal menyebut salah satu korban pembunuhan menjadi target karena mendukung rencana pemulangan tersebut.

Unit Reaksi Cepat Bangladesh mengatakan dua orang Rohingya telah ditangkap dan menyita sebuah pisau di kamp tempat terjadinya pembunuhan.

Baca juga: Pemulangan Ratusan Ribu Pengungsi Rohingya Dipastikan Tertunda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com