Salin Artikel

Tolak Rencana Pemulangan, Dua Warga Rohingya Ditahan Polisi Bangladesh

DHAKA, KOMPAS.com - Otoritas Bangladesh memenjarakan dua warga Rohingya setelah mereka menentang rencana pemulangan para pengungsi ke Myanmar. Polisi juga menginterogasi satu orang lainnya namun langsung dibebaskan.

Dilansir AFP, dua orang Muslim Rohingya, Abdul Jabbar dan Ali Hossain, keduanya berusia 60-an, dijatuhi hukuman pada Selasa (23/1/2018) setelah dituduh menimbulkan keresahan publik.

Seorang pria juga sempat ditahan dan menjalani interogasi karena terlibat aksi memprotes rencana pemulangan.

Namun pria itu langsung dibebaskan Rabu (24/1/2018) siang tanpa denda, namun dengan syarat berjanji tidak akan kembali terlibat dalam kegiatan anti-pemerintah atau memicu demonstrasi lebih lanjut.

Pemerintah Bangladesh dan Myanmar telah menyepakati rencana pemulangan ratusan ribu pengungsi Rohingya dan menargetkan akan selesai dalam dua tahun.

Namun rencana tersebut ditentang para pengungsi karena khawatir akan nasib mereka setelah kembali ke Rakhine, mengingat para pengungsi melarikan diri dari kekejaman yang dilakukan militer Myanmar.

Para pengungsi Rohingya memasang spanduk, meneriakkan slogan-slogan dan melakukan demonstrasi di kamp yang berdekatan dengan perbatasan di Cox's Bazar.

Pemerintah Bangladesh berkeras proses pemulangan dilakukan secara sukarela. Namun demikian kepolisian tetap meningkatkan keamanan di kamp-kamp tersebut.

Polisi juga tengah menyelidiki kasus pembunuhan terhadap dua perwakilan Rohingya yang terjadi dalam sepekan.

Media lokal menyebut salah satu korban pembunuhan menjadi target karena mendukung rencana pemulangan tersebut.

Unit Reaksi Cepat Bangladesh mengatakan dua orang Rohingya telah ditangkap dan menyita sebuah pisau di kamp tempat terjadinya pembunuhan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/24/21000851/tolak-rencana-pemulangan-dua-warga-rohingya-ditahan-polisi-bangladesh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke