Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Anti-Burka, Pria Berkostum Maskot Hiu Pun Dikenai Sanksi

Kompas.com - 11/10/2017, 21:28 WIB

VIENNA, KOMPAS.com - Polisi Austria menjatuhkan sanksi berupa denda kepada seorang pria yang menggunakan kostum hiu.

Pria itu tersangkut Undang-undang Anti-burka yang berlaku di negara tersebut. Demikian laporan media Austria, pada Senin (9/10/2017) lalu.

Maskot tersebut awalnya didapati berdiri tepat di luar toko elektronik McShark yang baru diresmikan di Vienna.

Baca: Austria Mulai Larang Kerudung Berpenutup Wajah di Tempat Umum

Saat itulah ada polisi yang datang dan memerintahkan agar pria di dalam kostum itu melepaskan topeng hiu yang menutupi wajahnya.

Pria tersebut spontan menolak permintaan polisi. Akhirnya dia dikenai denda sebesar 150 Euro atau sekitar Rp 2,25 juta

Undang-undang anti-penutup kepala di Austria baru mulai diterapkan Oktober 2017.

Baca: Terkait Larangan Niqab dan Burka, Polisi Austria Tindak Pemakai Topeng

Tujuan regulasi ini adalah untuk mencegah orang menutupi wajah ketika berada di ruang publik.

Undang-undang ini adalah bagian dari legislasi yang disepakati Mei lalu, bersamaan dengan kewajiban bagi pencari suaka untuk mengikuti kursus integrasi.

Pencari suaka pun harus melakukan pekerjaan sosial secara sukarela tanpa bayaran.

'Hanya melakukan pekerjaan saya'

Agen iklan Warda Network mengakui denda tersebut melalui laman Facebook resmi mereka.

Dalam pernyataan berbahasa Jerman mereka menulis: "Hari ini kami berada di pembukaan toko McShark dan maskot hiu kami mendapat denda dari polisi Vienna."

"Denda itu dijatuhkan karena larangan baru untuk menutup wajah! Hidup itu tidak mudah!"

Surat kabar Heute melaporkan, orang dalam maskot yang dikenai denda itu sempat menjawab "saya hanya melakukan pekerjaan saya," ketika didekati petugas.

Eugen Prosquill, direktur yang bertanggung jawab atas promosi tersebut, mengaku tidak yakin akan melanjutkan iklan mereka dengan menggunakan maskot tersebut.

"Sangat memalukan jika kami tidak dapat lagi menggunakan maskot sejak saat ini," ungkap dia.

Surat kabar lokal di Austria melaporkan, bertindak ketika salah seorang warga melaporkan penggunaan maskot tersebut di ruang publik.

Polisi berasumsi bahwa laporan ini datang dari seseorang yang ingin membuktikan penerapan undang-undang baru tersebut.

Polisi pun menegaskan, denda diberikan murni karena maskot menolak untuk melepas penutup kepala.

Undang-undang tersebut ditulis sedemikian rupa agar bernada netral dari sisi keagamaan.

Namun penerapannya telah menyebabkan kebingungan yang meluas khususnya di negara berbahasa Jerman itu.

Surat kabar asal Vienna Der Standard melaporkan, dalam kasus tertentu seorang pengendara sepeda dihentikan polisi karena menutupi wajahnya dengan syal.

Perancis adalah negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan burka pada tahun 2011, lalu diikuti Belgia, Bulgaria dan Swis.

Sementara, Belanda hanya melarang penggunaan penutup kepala di kantor pemerintahan.

Sejak April 2017, Jerman melarang penggunaan penutup wajah hanya bagi pejabat publik dan tentara yang bertugas.

Baca: Kenakan Burka di Parlemen Australia, Ketua Partai One Nation Dikecam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com