Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Larangan Niqab dan Burka, Polisi Austria Tindak Pemakai Topeng

Kompas.com - 10/10/2017, 07:13 WIB

VIENNA, KOMPAS.com - Kepolisian Austria meminta adanya kejelasan tentang undang-undang baru yang kontroversial, yang berisi larangan pemakaian penutup wajah penuh di tempat-tempat umum.

Permintaan ini diajukan setelah polisi mengambil tindakan terhadap musisi jalanan dan pengusung iklan yang mengenakan topeng binatang, seperti dilaporkan BBC, Selasa (10/10/2017).

Dalam satu kasus, polisi dilaporkan menjatuhkan denda kepada perusahaan yang karyawannya mengenakan kostum ikan hiu untuk mempromosikan bisnisnya di pusat kota Vienna.

Tindakan itu diambil setelah karyawan tersebut menolak membuka wajahnya. Sejumlah musisi yang mengenakan topeng binatang juga diberi peringatan resmi.

Undang-undang baru menetapkan, wajah seseorang harus tampak dengan batas garis rambut hingga dagu dan terihat dengan jelas.

Baca: Austria Mulai Larang Kerudung Berpenutup Wajah di Tempat Umum

Peraturan yang mulai diterapkan pada 1 Oktober 2017 itu juga melarang pemakaian penutup wajah dan kepala yang biasa digunakan oleh perempuan Musli, seperti niqab dan burka.

Sebenarnya bukan hanya larangan burka atau niqab saja yang diatur dalam undang-undang, namun juga untuk masker kesehatan dan topeng badut yang menutup wajah.

Seorang miliarder warga Perancis-Aljazair, Rachid Nekkaz, memimpin protes di luar gedung Kementerian Dalam Negeri di Vienna, Senin (9/10/2017).

Dalam aksi, ia menutup mukanya dengan gambar Menteri Luar Negeri Sebastian Kurz.

Pengusaha kaya itu lantas berjanji akan membayar denda yang dikenakan kepada semua perempuan yang dituntut karena mengenakan niqab atau burka di tempat-tempat umum di Austria.

Di seluruh wilayah Austria, jumlah perempuan yang sejatinya mengenakan niqab dan burka diperkirakan hanya 150 orang.

Baca: Kepolisian Austria Gagalkan Rencana Serangan Teror di Vienna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com