Selama dua bulan bekerja, Februari-Maret 2017), Frederik belum mendapatkan pembayaran gaji dari pihak perusahaan.
Frederik baru mengetahui bahwa kapal itu beroperasi secara ilegal. Dia lalu membuat surat pengunduran diri kepada perusahaan.
“Belum sempat mendapat respons dari perusahaan, korban bersama kru kapal lainnya telah ditangkap,” ungkap Tara.
“Frederik memohon bantuan perwakilan RI untuk pengurusan hak, mediasi dengan pihak ketiga dan fasilitas pemulangan. Saat ini Frederik berada di penjara,” sambung Tara.
Baca: Umat Katolik Nigeria Ditembaki di Gereja, 11 Tewas dan 18 Luka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.