Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Nigeria Tangkap Seorang WNI Asal NTT di Port Harcout

Kompas.com - 23/08/2017, 12:19 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Otoritas di Nigeria dikabarkan menangkap seorang warga Negara Indonesia asal Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, bernama Frederik Fatin Omenu.

Pria berusia 27 tahun ini ditangkap dan ditahan oleh agen intelijen Nigeria.

Frederik yang bekerja di kapal motor tanker Tecne milik perusahaan yang beroperasi di Benin, Afrika, ditangkap bersama kru kapal lainnya.

Mereka dituduh melakukan melakukan pembajakan minyak di Perairan Nigeria.

“Kami mendapat pengaduan dari keluarga, bahwa Frederik ditangkap dan ditahan sejak 27 April 2017 lalu,” kata Koordinator Justice Peace Integrity of Creation (JPIC) OFM Timor, Christo Tara, Rabu (23/8/2017).

Menurut Tara, setelah Frederik bersama kru kapal itu ditangkap, Frederik sempat hilang kontak selama tiga bulan. 

Dia baru dapat kembali melakukan kontak dengan keluarga pada akhir Juli 2017.

Frederik memberikan informasi bahwa pada 27 April sampai 20 Juli 2017, dia ditahan di tempat tahanan Deference Intelligence Agency (DIA) Nigeria di Abuja.

Selanjutnya, pada tanggal 21 Juli 2017, Frederik dipindahkan ke EFCC Abuja, sebelum pada 3 Agustus dipindahkan lagi ke Port Harcout.

Kabarnya, pemindahan itu dilakukan karena penangkapan terjadi di wilayah di Port Harcout.

Frederik adalah lulusan Akademi Maritim Nusantara Indonesia (AMNI) Semarang.

Sekitar Bulan Desember 2016, Frederik melamar kerja di Perusahaan Yunani yang bernama Western Mediterranean Shipping Athena melalui sebuah agen penyalur di Jakarta, PT Mellisindo Hemika Prima.

Agen itu beralamat di Jalan Warakas 1 Nomor 52 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Frederik diterima lengkap dengan sejumlah kontrak dan administrasi pendukung lainnya.

Selanjutnya, Frederik diberangkatkan dan dipekerjakan di kapal motor tangker Tecne milik perusahaan yang beroperasi di Benin, Afrika.

Selama dua bulan bekerja, Februari-Maret 2017), Frederik belum mendapatkan pembayaran gaji dari pihak perusahaan.

Frederik baru mengetahui bahwa kapal itu beroperasi secara ilegal. Dia lalu membuat surat pengunduran diri kepada perusahaan.

“Belum sempat mendapat respons dari perusahaan, korban bersama kru kapal lainnya telah ditangkap,” ungkap Tara.

“Frederik memohon bantuan perwakilan RI untuk pengurusan hak, mediasi dengan pihak ketiga dan fasilitas pemulangan. Saat ini Frederik berada di penjara,” sambung Tara.

Baca: Umat Katolik Nigeria Ditembaki di Gereja, 11 Tewas dan 18 Luka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com