Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HRW: Kejahatan Perang, Ratusan Orang Dibunuh di Republik Afrika Tengah

Kompas.com - 05/07/2017, 16:05 WIB

LIBREVILLE, KOMPAS.com - Kelompok bersenjata di Republik Afrika Tengah telah membunuh ratusan warga sipil.

Organisasi Human Rights Watch (HRW) mengatakan hal itu Rabu (5/7/2017), seperti dikutip kantor berita AFP.

Laporan setebal 92 halaman dirilis menjelang pembukaan Pengadilan Pidana Khusus (SCC).

SCC adalah sebuah badan peradilan baru yang akan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di negara tersebut sejak tahun 2003.

Menurut HRW, ditemukan bukti, ada lebih dari 560 kematian warga sipil, dan penghancuran lebih dari 4.200 rumah oleh milisi, yang terjadi sejak akhir 2014.  

Namun temuan itu diduga hanya sebagian kecil dari total kejahatan perang yang telah terjadi di negara itu.  

Disebutkan, pembunuhan telah dilakukan dengan kekebalan hukum secara impunitas.

"Selama dua tahun terakhir, ratusan saksi mengatakan kepada kami tentang kejahatan perang yang dilakukan oleh Seleka dan pemberontak anti-balaka di pusat dan bagian timur Republik Afrika Tengah."

Hal itu diungkapkan peneliti HRW, Lewis Mudge.

"Kurangnya keadilan atas kejahatan ini telah membuat para pemberontak bebas untuk meneror warga sipil sesuka hati."

"Ini memicu serangan balas dendam yang terus berlanjut," sambung Mudge.

Salah satu negara termiskin di dunia itu dilanda perang saudara antara milisi Muslim dan Kristen pada tahun 2013.

Hal itu terjadi ketika Presiden Francois Bozize digulingkan oleh sebuah koalisi kelompok pemberontak mayoritas Muslim yang disebut Seleka.

Mereka pada gilirannya digulingkan dengan  intervensi militer yang dipimpin oleh mantan penguasa kolonial Perancis.

Kejadian itu memicu kekerasan sektarian paling berdarah dalam sejarah negara tersebut. Sebab, sebagian besar milisi Kristen melakukan aksi pembalasan dendam.

Orang-orang Kristen, yang berjumlah sekitar 80 persen dari populasi, mengorganisasi kelompok yang disebut "anti-balaka".

Bukti dari HRW ini menambah sebuah laporan PBB yang dikeluarkan pada tanggal 30 Mei lalu.

Di dalamnya mencakup kejahatan yang dilakukan di negara ini dari tahun 2003 sampai 2015.

Di dalamnya, PBB mendokumentasikan kejahatan mengerikan yang dilakukan baik oleh tentara, kelompok bersenjata, dan bahkan pasukan internasional.

Laporan itu juga mengajukan bukti perkosaan berkelompok, perbudakan seksual, pembakaran seluruh desa, dan kemungkinan genosida.

SCC adalah pengadilan yang tertanam dalam sistem hukum negara tersebut, namun juga melibatkan hakim nasional dan internasional.

Jaksa penuntutnya mengambil sumpah jabatan pada tanggal 30 Juni. Proses peradilan dijadwalkan mulai beroperasi pada bulan Oktober mendatang.

Baca: Sekjen PBB Tunjuk Hakim Perancis Pimpin Panel Kejahatan Perang Suriah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com