Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/06/2017, 13:14 WIB
EditorErvan Hardoko

NEW DELHI, KOMPAS.com - Pemerintah India dikabarkan segera mencabut paspor milik Zakir Naik, pemimpin Yayasan Riset Islam (IRF).

Langkah ini diambil Biro Investigasi Nasional (NIA) karena Zakir Naik dianggap melarikan diri keluar negeri dan mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan terorisme dan pencucian uang.

Menurut sejumlah sumber, Zakir Naik saat ini kemungkinan besar berada di Malaysia untuk memohon status kewarganegaraan di negeri itu.

Baca: Toleransi hingga Terorisme jadi Pembahasan Ketua MPR dengan Zakir Naik

Keputusan ini diambil beberapa pekan setelah NIA meminta Interpol menerbitkan "red notice" untuk Zakir Naik.

Pada 18 November 2016, NIA atas nama Kementerian Dalam Negeri India, mendaftarkan kasus kriminal terhadap Zakir Naik di Mumbai.

NIA juga memeriksa adik perempuan Naki, Nailah Noorani dan pembantu dekatnya Amir Abdul Mannan Gazdar terkait transaksi keuangan di 10 perusahaan dan 19 properti di Mumbai dan Pune yang jumlahnya mencapai sekitar 16 juta dolar AS atau sekitar Rp 212 miliar.

Naik juga dituduh menyebarkan seruan kebencian dalam khotbah-khotbahnya, mendanai terorisme, dan melakuan pencucian uang.

Pemerintah India juga sudah melarang stasiun televisi milik IRF, Peace TV, untuk melakukan siaran.

Kantor imigrasi India mencatat bahwa Naik meninggalkan negeri itu pada 13 Mei 2016 dan tak pernah kembali lagi sejak saat itu.

Baca: Bertemu, Wapres Dengarkan "Curhatan" Zakir Naik

Bulan lalu dikabarkan pemerintah Arab Saudi memberikan status warga negara untuk Zakir naik.

Sedangkan pada April lalu pemerintah Malaysia mengatakan, telah memberikan status permanent resident untuk Naik lima tahun lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke