Sementara bagi mereka yang melanggar hukum Islam maka akan dikenai hukuman cambuk atau pun rajam.
Pada bulan Juli 2012, kelompok Ansar Dine yang terkait dengan Al-Qaeda melempari beberapa orang di depan umum di Aguelhok.
Mereka menuduh, korban rajam tersebut memiliki anak di luar nikah.
Asosiasi Warga Mali untuk Pertahanan Hak Asasi Manusia (AMDH) menggambarkan hukuman rajam tersebut sebagai pembunuhan pengecut.
"Ini barbar, orang-orang yang melakukan ini harus ditangkap dan diadili," kata Oumar Diakite, seorang pejabat AMDH.
Baca: Anak-anak Tonton Algojo ISIS Rajam Mati 4 Pria Pelaku Zina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.