Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Arab Saudi Segera Dieksekusi karena Murtad Jadi Ateis

Kompas.com - 27/04/2017, 11:30 WIB

RIYADH, KOMPAS.com – Seorang pria Arab Saudi, yang diidentifikasi oleh media lokal bernama Ahmad Al-Shamri (20), dijatuhi hukuman mati setelah kalah dalam dua kali pengadilan banding.

Al-Shamri ditangkap dengan tuduhan melakukan penghujatan setelah ia mengunggah video yang mengandung konten menghina Nabi Muhammad ke media sosial.

Media lokal Arab Saudi mengatakan, Al Shamri, seorang pemuda berusia 20-an tahun, berasal dari kota Hafar al-Batin, sebagaimana dilaporkan The Independent, Rabu (26/4/2017).

Ia diproses hukum setelah ditangkap pada tahun 2014, yakni tak lama setelah ia diduga mengunggah video ke media sosial di mana ia mengaku telah meninggalkan Islam dan Nabi Mohammad.

Baca: Jika Anda Ateis, Akan Dihukum Mati di 13 Negara Ini

Pemuda itu ditangkap atas tuduhan ateisme dan penghujatan. Ia ditahan sebelum dihukum oleh pengadilan setempat dan kemudian dijatuhi hukuman mati pada Februari 2015.

Pada saat berada di tahanan, pembela Shamri mengajukan bading. Dikatakan, kliennya itu berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang dan alkohol ketika ia membuat video tersebut.

Al-Shamri kalah di Pengadilan Banding tingkat pertama. Setelah  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lembaga itu mengukuhkan lagi vonis yang dijatuhkan pada pengadilan pertama.

Berita-berita media dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten mengidentifikasi

Al-Shamri, namun identitas atau hukumannya belum diverifikasi oleh otoritas Arab Saudi.

Pihak berwenang Arab Saudi pun tidak bersedia mengonfirmasi kasus tersebut ketika dimintai keterangannya oleh The Independen.

Baca: Mengaku Ateis, Pria Ini Dipenjara 10 Tahun dan Dicambuk 2.000 Kali

Di bawah hukum agama Arab Saudi yang ketat, murtad dari Islam dapat dihukum dengan kurungan di penjara yang juga keras dan hukuman fisik.

Serangkaian keputusan kerajaan pada 2014 di bawah Raja Abdullah mendefinisikan kembali atheis sebagai teroris, menurut sebuah laporan oleh Human Rights Watch (HRW).

Tahun lalu, seorang warga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 2.000 cambukan karena mengekspresikan sentimen berbau ateis atau tidak mengakui Islam di media sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com