TAIPEI, KOMPAS.com - Taiwan kini melarang warganya mengonsumsi daging anjing dan kucing. Demikian disampaikan seorang anggota parlemen, Rabu (12/4/2017).
Parlemen baru saja mengesahkan undang-undang baru yang mengkriminalkan mereka yang mengonsumsi daging kedua hewan itu.
Berdasarkan undang-undang tersebut mengatur sanksi denda sebesar 250.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 108 juta bagi siapa saja yang membeli atau menyimpan daging anjing dan kucing.
Undang-undang itu juga mengancam pelaku penyiksaan atau pembunuhan hewan dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar 2 juta dolar Taiwan Rp 868 juta.
"Hal ini menunjukkan bahwa Taiwan adalah negara yang memerhatikan kesejahteraan hewan," kata Wang Yu-min anggota parlemen yang mengusulkan undang-undang ini.
Sebelumnya, mengonsumsi daging anjing merupakan hal biasa di Taiwan meski saat ini sudah jarang warga negeri itu yang menyantap daging hewan sahabat manusia tersebut.
Meski demikian masih terus bermunculan laporan secara sporadis sejumlah rumah makan yang menyajikan daging anjing.
Seringnya media memberitakan kabar penyiksaan hewan memicu keprihatinan publik dan menuntut pemerintah menerbitkan undang-undang yang lebih kuat.
Tahun lalu, militer Taiwan dipaksa meminta maaf secara publik setelah video yang menampilkan tiga orang tentara menyiksa dan membunuh seekor anjing jalanan dengan menggunakan kawat berduri, tersebar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.