Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Teror, AS Bikin Aturan Baru Soal "Gadget" Bawaan Penumpang Pesawat

Kompas.com - 21/03/2017, 10:37 WIB

Sementara itu, Maskapai Royal Jordanian dalam keterangan melalui akun Twitter-nya menyebut, penumpang menuju AS dilarang membawa piranti elektornik besar. 

Aturan ini akan mulai berlaku para Rabu WIB besok, termasuk bagi penumpang yang mengakhiri perjalanan saat pesawat transit di Kanada.  

Penumpang hanya bisa membawa telepon selular dan alat bantu kesehatan yang telah disetujui sebelumnya. 

Harian Al Riyadh, yang dikenal dekat dengan Pemerintahan Arab Saudi menyebutkan, otoritas penerbangan sipil telah menginformasikan tentang aturan terbaru dari AS ini.

Disebutkan, penumpang maskapai-maskapai yang terbang dari Arab ke AS wajib menyimpang piranti elektornik besar, termasuk laptop dan tablet di dalam bagasi.

Al Riyadh mengutip penjelasan otoritas penerbangan sipil setempat, yang menyebut perintah itu datang dari otoritas AS yang diteruskan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Saudia Airlines pun memberikan konfirmasi melalui pernyataan di Twitter, yang melarang penumpangnya membawa piranti elektornik di kabin.

Kendati kabar ini telah mengalir deras, pihak Gedung Putih masih menolak untuk memberikan penjelasan. 

Juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, David Lapan, pihaknya belum memiliki komentar terkait hal yang menyangkut keamanan negara.

Lapan mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan ketika sudah dianggap pantas untuk diungkap. 

Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly disebut telah memberikan pemberitahuan kepada para anggota Kongres sejak akhir pekan lalu, terkait rencana itu.

Kesaksian itu diungkapkan sebuah sumber di jajaran staf Kongres AS. 

Pada Juli 2014 lalu, Departemen Keamanan Dalam Negeri menerapkan aturan tentang kewajiban pemeriksaan ponsel dan alat elektronik dalam penerbangan ke AS. Hal itu harus dilakukan sebelum penumpang naik penerbangan ke AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com