Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Salman Lama Tinggalkan Saudi, Siapa yang Jalankan Pemerintahan?

Kompas.com - 08/03/2017, 08:31 WIB

Namun, setelah Raja Abdullah naik tahka menggantikan Raja Fahd, di balik layar perebutan posisi putra mahkota semakin sengit.

Dengan meningkatnya ketegangan akibat perebutan posisi penting itu, pada 2006 Raja Abdullah menerbitkan Undang-undang Institusi Kepatuhan yang sekaligus melahiran lembaga Komisi Kepatuhan.

Sehingga selain berbagai usul dari anggota inti keluarga kerajaan, lembaga ini menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan nama putra mahkota Kerajaan Arab Saudi.

Setelah dibentuk lembaga ini langsung bekerja dengan memutuskan Pangeran Sultan bin Abulaziz Al Saud sebagai putra mahkota calon pengganti Raja Abdullah.

Namun, pada 2009, ketika Pangeran Sultan dalam kondisi kritis akibat kanker yang dideritanya, keluarga kerajaan menunjuk Pangeran Nayef sebagai wakil perdana menteri.

Padahal, jabatan ini biasanya dipegang oleh seorang putra mahkota yang sudah dipastikan bakal menggantikan raja yang sedang berkuasa.

Penunjukan Pangeran Nayef ini dipertanyakan berbagai faksi di dalam internal Dinasti Saud sekaligus mempertanyakan wewenang komisi.

Komisi ini kembali berfungsi setelah Pangeran Sultan meninggal dunia pada 2011. Sepekan setelah wafatnya sang pangeran, Raja Abdullah mengumumkan bahwa komisi menunjuk Pangeran Nayef sebagai putra mahkota.

Namun, kondisi seperti pada 2009 terulang ketika komisi mendukung penunjukkan Pangeran Salman sebagai puutra mahkota pada Juni 2012.

Saat Raja Abdullah wafat pada 2015, Pangeran Salman naik tahta dan Pangeran Muqrin, adik termuda Salman, menjadi putra mahkota.

Namun setelah hanya "menjabat" selama kurang lebih tiga bulan, Raja Salman mengumumkan bahwa Pangeran Muhammad bin Nayef, sejak 29 April 2015, diangkat menjadi putra mahkota hingga saat ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com