Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Hal tentang Perang Diplomasi Korut dan Malaysia

Kompas.com - 07/03/2017, 15:37 WIB

Awalnya, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa hanya staf dan pejabat kedutaan Korut yang tidak akan diizinkan untuk meninggalkan Malaysia.

"Kami perlu mengambil langkah-langkah yang sama karena mereka telah memanipulasi pembunuhan itu," katanya dikutip media.

Tapi Najib kemudian mengatakan larangan itu diperluas ke semua warga Korut.

Berapa banyak orang yang terdampak?

Para pejabat Malaysia mengatakan diyakini bahwa 11 warga Malaysia saat ini berada di Korut, sebagian besar diplomat.

Jumlah warga Korut di Malaysia tidak jelas, tapi selain korps diplomatik, Koru juga diketahui mengirim warganya ke negeri jiran itu untuk bekerja sebagai buruh.

Sampai pekan lalu, warga Korut tidak memerlukan visa untuk memasuki Malaysia.

Apakah ini legal?

Langkah ini sangat tidak biasa. Menurut Pasal 13 Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia, "Setiap orang memiliki hak untuk meninggalkan negara manapun, termasuk negara sendiri, dan untuk kembali ke negaranya."

Malaysia telah menandatangani deklarasi itu, tetapi Korut belum.

Larangan itu juga melanggar Konvensi Vienna tentang Hubungan Diplomatik, yang sudah diratifikasi kedua negara.

Ke mana arah penyelidikan?

Pemeriksaan post-mortem pada jasad Kim Jong Nam membuktikan bahwa ia dibunuh dengan racun VX, zat saraf yang paling berbahaya dari semua senjata kimia yang dikenal, saat ia menunggu untuk naik pesawat ke Makau pada 13 Februari lalu.

Yonhap Kim Jong Nam.
Sejauh ini, hanya dua orang – Siti  Aisyah, perempuan Indonesia asal Serang, dan Doan Thi Huong, seorang perempuan Vietnam – yang telah didakwa dengan pidana pembunuhan.

Siti dan Doan mengaku, mereka menyangka sedang mengambil bagian dalam acara lelucon TV. Namun juga mengatakan, mereka secara sadar menggunakan racun itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com