PORT VILLA, KOMPAS.com - Vanuatu, negeri kepulauan di Pasifik Selatan, memutuskan larangan impor " junk food" asal negara Barat untuk memperbaiki kualitas kesehatan warganya.
Provinsi Turba, yang terletak di sisi paling utara kepulauan itu, berniat menerbitkan undang-undang larangan impor makanan asing dalam dua tahun ke depan.
Provinsi ini hanya berpenduduk kurang dari 10.000 orang dan sebagian besar penduduknya adalah petani berambisi menjadi kawasan organis pada 2020.
Pemerintah setempat juga sudah memerintahkan pengelola kawasan wisata agar mulai memperkenalkan makanan lokal dan organik.
Ketua dewan turisme Provinsi Torba, Luc Dini meyakini, dilarangnya makanan Barat masuk ke wilayah itu akan meningkatkan kesehatan rakyat.
"Saat ini kami mengalami infiltrasi makanan cepat saji dari luar negeri," kata Dini.
"Memang sangat mudah merebus mie atau nasi. Namun, hampir tak ada nutrisi dalam makanan tersebut. Selain itu kami juga tak perlu mengimpor makanan karena banyak makanan yang tumbuh secara organik di pulau kami," tambah Dini.
Provinsi Torba memang memiliki banyak produk yang bisa digunakan untuk bertahan hidup misalnya ikan, kerang, hingga nanas.
Sementara beras, permen, biskuit, dan makanan kalengan semua berasal dari impor.
"Kami tinggal di wilayah paling terpencil di Vanuatu dan sejauh ini kesehatan kami baik karena makanan kami, dan kami ingin terus sehat," tambah Dini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan