Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etnis Rohingya: Tak Berstatus, Ditindas, dan Mengungsi

Kompas.com - 23/11/2016, 18:23 WIB

Aparat keamanan juga menemukan sejumlah kuburan masal di tengah hutan yang berada di perbatasan dengan Malaysia.

Saat ini terdapat sekitar 300.000 orang Rohingya yang hidup di pesisir selatan Banglades yang berbatasan dengan Myanmar.

Sebagian besar dari mereka selama beberapa dekade terakhir memilih untuk pergi ke Myanmar.

Banglades kini hanya mau menampung sedikit sekali pengungsi dan secara reguler menghalangi warga Rohingya yang mencoba melintasi perbatasan.

Apa yang terjadi?

Pada 9 Oktober lalu, sekelompok orang bersenjata tajam menyerang pos perbatasan Myanmar dan menewaskan sembilan orang polisi.

Setelah menewaskan para polisi itu, kesembilan orang tersebut kabur sambil membawa senjata api rampasan.

Usai kejadian itu, tentara dikirimkan ke daerah tersebut dan berjanji akan memberantas perlawanan di sana.

Dalam bentrokan awal hampir 30 orang warga sipil tewas. Jumlah korban tewas terus bertambah di saat tentara terus membersihkan desa-desa terpencil.

Pemerintah Myanmar menyebut serangan terhadap pos perbatasan adalah sebuah pemberontakan.

Pemerintah awalnya menuduh seorang militan yang dilatih Taliban Pakistan memimpin serangan dan menggerakkan ratusan warga Rohingya untuk mencapai tujuannya.

Namun, sulit untu memverifikasi seluruh klaim itu, meski sebuah video yang memperlihatkan orang-orang bersenjata dimunculkan untuk mendukung klaim pemerintah.

Apa yang dilakukan Aung San Suu Kyi?

Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi sejauh ini belum bersikap atau bersuara terkait kerusuhan terbaru ini.

Dalam kunjungannya ke Jepang bulan lalu, Suu Kyi menjanjikan investigasi menyeluruh terkait kekerasan di Rakhine.

Namun, dia menghindari pernyataan yang bernada mengkritik militer yang mengendalikan semua hal yang berkaitan dengan keamanan negara.

Pemerintah Myanmar memang tak mengakui Rohingya sebagai salah satu etnis negeri tersebut.

Dasarnbya adalah undang-undang 1982 yang mengharuskan etnis minoritas harus membuktikan mereka sudah mendiami Myanmar sebelum 1923 atau sebelum Perang Anglo-Burma pertama.

Jika mereka bisa membuktikan keberadaan sebelum 1823 maka anggota etnis tersebut berhak mendapatkan status warga negara Myanmar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com