Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Evan A. Laksmana
Peneliti

Peneliti kebijakan strategis and militer di Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta. Kandidat doktor ilmu politik, Maxwell School of Citizenship and Public Affairs, Syracuse University, New York. Berkicau di @EvanLaksmana

KTT Asia Timur dan Dimensi Strategis Arbitrase LCS

Kompas.com - 20/09/2016, 13:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Artinya, hukum internasional, termasuk vonis arbitrase, tidak bisa ditegakkan di luar kemauan negara-negara tersebut untuk menjalankannya. Kepentingan nasional, dan bukan kekuatan hukum internasional, yang menjadi panglima.

Ini alasan mengapa ada standar ganda hukum internasional (AS, misalnya, juga pernah menolak vonis ICJ soal Nicaragua), dan mengapa mengandalkan "perlindungan" hukum internasional, termasuk UNCLOS, seringkali bukan langkah strategis yang memadai.

Dengan kata lain, meski Indonesia tetap harus mendorong penegakan hukum internasional, kita sebaiknya memikirkan opsi-opsi strategis lainnya untuk menjaga kepentingan nasional kita di kawasan, termasuk soal perairan Natuna.

Terakhir, vonis Mahkamah menggarisbawahi pentingnya reformasi sistem keamanan maritim dalam negeri.

Salah satu gugatan Filipina yang ditolak intinya terkait dengan ketegangan antara penjaga pantai China dan Filipina---Mahkamah memutuskan bahwa persoalan antar dua aktor militer atau keamanan laut tidak masuk ke ranah UNCLOS dan wewenang mereka.

Artinya, jika terjadi lagi insiden ketegangan antara penjaga laut pantai China dengan aparat keamanan laut kita, apalagi jika terjadi kontak senjata (misalnya karena diabaikannya standar signal penegakan hukum di laut), logika hukum internasional semata-mata  mungkin tidak lagi memadai.

Kita perlu menyamakan persepsi dan melembagakan lebih jauh standar operasi dan aturan penindakan (rules of engagement) antara Satgas KKP, TNI-AL, dan Bakamla  terkait operasi penegakan hukum dan keamanan di laut. Strategi pertahanan maritim kita juga perlu dikaji ulang dan dikembangkan lebih lanjut.

Pertarungan hukum melalui proses arbitrase sudah usai. Pertarungan strategis untuk menegakkan stabilitas kawasan sambil membangkitkan sentralitas ASEAN baru saja dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com