NAIROBI, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Kenya menolak gugatan yang menentang keabsahan pemeriksaan dubur sebagai bukti dalam kasus homoseksual.
Dua pria Kenya telah mengaku dipaksa polisi untuk menjalani pemeriksaan dubur demi memastikan mereka pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Mereka juga mengaku dipaksa menjalani tes untuk HIV dan hepatitis setelah penangkapan mereka pada Februari 2015 atas tuduhan aktivitas homoseksual.
Kedua pria itu mengajukan gugatan agar pemeriksaan oleh polisi itu dinyatakan melanggar konstitusi.
Namun, Hakim Mathew Emukule di kota pesisir Mombasa berpendapat, ada landasan dalam hukum Kenya untuk hal tersebut.
Homoseksual merupakan tindak pidana di Kenya dengan ancaman hukuman penjara sampai 14 tahun.
Pengacara penggugat, yang mengaku mendapat perlakuan diskriminatif, mengukuhkan akan mengajukan banding.
Sebuah penyelidikan oleh lembaga pegiat Human Rigths Watch (HRW) menemukan, kaum lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) di Kenya menghadapi "kekhawatiran akan keselamatan mereka setiap hari".
HRW menambahkan, dalam banyak kasus, polisi memang melindungi LGBT, tetapi menuduh bahwa banyak pelaku kekerasan tidak ditangkap.
Dalam sebuah pernyataan, HRW menyerukan pemberlakuan larangan terhadap tes seperti yang dilakukan polisi Kenya. Larangan itu berlaku untuk seluruh dunia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.