Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seekor Anjing Menang di Mahkamah Agung Australia

Kompas.com - 10/06/2015, 14:32 WIB
KOMPAS.com — Seekor anjing bernama Izzy memenangkan putusan pengadilan Mahkamah Agung (High Court) Australia dan selamat dari upaya pemusnahan. Pemerintah lokal Knox City di Melbourne sebelumnya memerintahkan pemusnahan Izzy setelah ia menyerang dan menggigit seorang warga.

Izzy merupakan salah satu dari tiga ekor anjing milik seorang perempuan yang harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, perempuan yang tak disebutkan namanya itu dituduh membiarkan anjing-anjingnya menyerang warga dan anjing lain pada 2012 dan 2013 lalu.

Perempuan itu diadili di pengadilan lokal dengan 20 tuntutan menurut Undang-Undang Binatang Peliharaan di negara bagian Victoria. Seekor anjing miliknya, bernama Jock, bahkan telah dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan.

Setelah pemilik anjing dinyatakan bersalah, pemerintah kota mengadakan rapat untuk menentukan nasib Izzy yang telah menyerang dan melukai jari tangan seorang warga.

Hasil keputusannya, Izzy juga harus dimusnahkan karena dianggap membahayakan warga.

Namun, pemilik anjing itu kemudian mengajukan gugatan balik hingga ke tingkat Mahkamah Agung Australia di Canberra.

Pengacara yang membela pemilik anjing tersebut menyatakan, kliennya bersama anjingnya tidak mendapatkan perlakuan adil selama proses pengadilan sebelumnya.

Pasalnya, salah seorang panel yang mengambil keputusan atas nasib Izzy merupakan penyidik dari pemerintah kota Knox di Melbourne sehingga memiliki konflik kepentingan dalam kasus ini.

Mahkamah Agung di Canberra setuju dengan argumen itu dan memutuskan Izzy tidak boleh dimusnahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com