Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Mesir Hukum Mati 11 Perusuh Sepak Bola

Kompas.com - 09/06/2015, 21:24 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Mesir, Selasa (9/6/2015), menjatuhkan hukuman mati untuk 11 orang yang terbukti terlibat dalam kekerasan sepak bola tiga tahun lalu. Dalam kerusuhan itu lebih dari 70 orang tewas.

Dalam insiden yang sering disebut sebagai 'Pembunuhan di Stadion Port Said' itu terjadi perkelahian antara pendukung dua kubu lub sepak bola yang berseteru yaitu klub asal kota Port Said Al-Masry dan klub asal Kairo, Al-Ahly.

Sebagian besar korban tewas karena terinjak-injak ketika penonton berlarian menyelamatkan diri setelah pendukung Al-Masry menyerbu ke lapangan. Sekitar 1.000 orang lainnya cedera dalam insiden pada 2012 tersebut.

Sejumlah petugas polisi juga diadili, termasuk mantan pimpinan keamanan Port Said yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara, namun tidak ada yang diganjar hukuman mati.

Polisi dituduh membiarkan para pendukung al-Masry menyerang pendukung al-Ahly, yang sebelumnya dikenal aktif dalam upaya menggulingkan Presiden Husni Mubarak. Saat itu Presien Mohammed Morsi sampai menyatakan keadaan darurat di Port Said, yang merupakan kekerasan sepak bola terburuk di Mesir.

Vonis dijatuhkan dalam sidang ulangan setelah pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman mati atas 21 orang namun banyak yang berpendapat keputusan itu bernuansa politis. Meski telah divonis para terpidana masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com