Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Kim Jong Un Tak Boleh Digunakan Warga Korea Utara

Kompas.com - 04/12/2014, 18:52 WIB
PYONGYANG, KOMPAS.COM — Korea Utara memerintahkan, siapa pun yang memiliki nama sama dengan pemimpin negara itu, Kim Jong Un, maka orang tersebut harus mengubahnya. Demikian laporan media Korea Selatan.

Perintah tersebut, menurut media televisi KBS dan kantor berita Yonhap, dimuat dalam panduan tahun 2011, tetapi baru diungkap secara terbuka pada saat ini.

Berdasarkan panduan, bayi yang baru lahir tidak boleh diberi nama Kim Jong Un. Selain itu, orang-orang yang sudah diberi nama tersebut harus mengubah nama mereka dalam akta kelahiran.

Meskipun pengubahan nama dilaporkan bersifat suka rela, para wartawan melaporkan, tidak banyak warga Korea Utara yang berani mengabaikan perintah seperti itu.

Perintah tersebut diperkirakan berlaku bagi para pemimpin-pemimpin sebelumnya, Kim Jong Il dan Kim Il Sung, ayah dan kakek Kim.

Kim Jong Un muncul sebagai penerus pada 2011, tetapi orangtua yang memberikan nama kepada anak-anak mereka sebelum tahun tersebut tidak tahu tentang apa yang akan terjadi pada kemudian hari dengan nama yang mereka berikan.

Wartawan BBC, Charles Scanlon, mengatakan, larangan penggunaan nama pemimpin bagi warga juga diberlakukan pada masa dinasti-dinasti Tiongkok dan tetangga-tetangga mereka.

Di Korea Utara, keluarga yang berkuasa menuntut agar mereka diagungkan sama seperti kaisar pada masa lampau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com